Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Oleh Orang Tua, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 23/04/2022, 13:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang masuk dalam rukun Islam. Itu sebabnya, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk anak-anak. Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh. Apabila sang anak sudah memiliki harta yang cukup, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.

Namun apabila anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrah bisa ditanggung oleh ayah mereka meskipun sang anak berada pada asuhan ibunya.

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Dalam laman resminya, Kementerian Agama Republik Indonesia menyebutkan, adapun zakat fitrah anak-anak jika mereka semua sudah baligh dan berakal, maka orang tua dalam hal ini ayah juga tidak harus membayarkan zakat mereka, baik mereka sebagai orang kaya atau miskin.

Sedangkan jika mereka belum baligh dan mereka mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta mereka, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung oleh ayah mereka meskipun mereka berada pada asuhan ibunya.

An Nawawi berkata:

“Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108)

“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya,".

Baca juga: Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah, Hukum, dan Ketentuan Pembayarannya

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa?KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa?

Ketentuan zakat fitrah

Zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Namun apabila zakat fitrah dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia. Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Baca juga: Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua atau walinya.

Kesimpulannya, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dalam hal ayah apabila anak belum baligh dan berakal. Di mana harga bisa diambil dari harta sang anak apabila sudah memiliki harta, atau diambil harta sang ayah apabila anak belum memiliki harta yang cukup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com