Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 28 April 2022, Simak Aturan Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 23/04/2022, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menerapkan sistem ganjil-genap dan one way atau satu arah mulai dari kilometer (KM) 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan tersebut diberlakukan sepanjang 28 April 2022-1 Mei 2022.

Penerapan sitem ganjil-genap dan one way ini menjadi bagian dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa. Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan saat arus mudik dan balik pada masa libur Lebaran 2022.

"Kepada masyarakat pada tanggal 28 April kita akan rencanakan jam 17.00 WIB. Artinya itu tanggal genap, masyarakat diharapkan patuh yang berplat mobil genap," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam konferensi pers pada Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Memahami Janji Pemerintah Gratiskan Tol saat Mudik Seandainya Macet

Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas itu akan diberlakukan hingga KM 414 Jalan Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah. Pada 28 April kebijakan ganjil-genap dan one way mulai diberlakukan pukul 17.00-24.00 WIB, setelahnya pada hari 29 April-1 Mei berlaku mulai pukul 07.00-24.00 WIB.

"Adapun (pukul) 24.00 WIB ini ada hanya dalam rencana, sepanjang dinamika di lapangan apabila tercapai angka kelancaran yang cukup baik, msks kami akan percepat penormalan kembali di jalur-jalur tol," jelas dia.

Penerapan ganjil-genap dan one way juga diberlakukan pada arus balik yaitu sepanjang 6 Mei-8 Mei 2022. Rkayasa lalu lintas akan diberlakukan mulai dari KM 414 Jalan Tol Kalikangkung Semarang hingg KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Mengutip akun Instagram NTMC Polri, berikut lokasi yang akan diberlakukan sistem ganjil-genap dan one way:

Arus Mudik Lebaran 2022

  • Kamis 28 April 2022 (genap)

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

  • Jumat 29 April 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

  • Sabtu 30 April 2022 (genap)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

  • Minggu 1 Mei 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Baca juga: Ini Titik Rawan Macet di Tol Jagorawi Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Arus Balik Lebaran 2022

  • Jumat 6 Mei 2022 (genap)

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

  • Sabtu 7 Mei 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim 

  • Minggu 8 Mei 2022 (genap)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.

Adapun untuk berakhirnya pelaksanaan ganjil-genap dan one way, serta perpanjangan waktunya, bersifat situasional atau diskresi pihak kepolisian.

Sementara itu, kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil-genap dan one way yakni:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Kriteria Pemudik yang Wajib PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com