Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Telat, Ini 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Kompas.com - 23/04/2022, 18:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Kedua waktu sunnah, yakni salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

Keempat waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga

Meski begitu, dari penjelasan waktu dan hukum membayarkan zakat fitrah tersebut, maka umat muslim dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram. Inilah jawaban atas pertanyaan kapan waktu haram membayar zakat fitrah.

Lebih lanjut, berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, berikut 5 waktu pembayaran zakat fitrah selengkapnya:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
  • Waktu sunah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
  • Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dari 5 poin tersebut, praktis waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah waktu wajib yang dijelaskan pada poin pertama.

Artinya, waktu utama membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com