Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek dan Jawa Barat, Serta Cara Membayarnya Secara Online

Kompas.com - 23/04/2022, 18:21 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam rentang waktu sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Penyalurannya paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk memudahkan umat muslim tanah air dalam menunaikan zakat fitrah, saat ini pembayarannya sudah bisa secara online. Terdapat dua platform yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah online, yakni melalui Baznas dan Dompet Dhuafa. Berikut langkah-langkahnya:

Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara membayar zakat online melalui Baznas:

Baca juga: Mengenal Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, dan Besaran Pembayarannya

1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/
2. Pilih dan klik kolom bayar zakat
3. Di halaman berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang akan dibayarkan
4. Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan
5. Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

Dompet Dhuafa

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:

1. Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/
2. Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’
3. Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi
4. Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan
5. Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon
6. Pilih metode pembayaran, bisa secara online payment atau transfer bank
7. Klik “Donasi Sekarang”

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com