Adapun besaran zakat fitrah 2022 Bontang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kemenag Kota Bontang nomor 034 Tahun 2022.
Disebutkan, jika masyarakay akan mengeluarkan zakatnya berupa beras, besaran yang ditetapkan Kemenag adalah sebanyak 2,5 kg beras.
Sedangkan untuk nominal zakat fitrah dengan uang terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
Sementara itu, kadar zakat fitrah yang sudah ditetapkan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Sedangkan nominal uang untuk zakat fitrah mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yang meliputi 3 kategori sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya
Besaran zakat fitrah 2022 Kutai Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022, tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah Kutim Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Dikutip dari pro.kutaitimurkab.go.id, nilai zakat merupakan konversi harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kutai Timur, terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
Kantor Kemenag Kabupaten Berau menetapkan, kadar zakat fitrah per orang tahun ini adalah 2,5 kg beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sedangkan jika dinilai dengan uang, besaran zakat fitrah di Berau terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dari Pengertian hingga Besarannya
Dikutip dari mediacenter.paserkab.go.id, kadar zakat fitrah di Kabupaten Paser ditetapkan senilai 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sedangkan jika ditunaikan menggunakan uang, besaran zakat fitrah 2022 terdiri dari 2 kategori sebagai berikut:
Dikutip dari Tribun Kaltim, tahun ini besaran zakat fitrah 2022 Penajam Paser Utara ditetapkan sebesar Rp 55.000 jika dengan uang atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Itulah informasi seputar nominal zakat fitrah 2022 Kalimantan Timur yang meliputi besaran zakat fitrah 2022 Samarinda dan sekitarnya.
Baca juga: Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.