Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Besaran Zakat Fitrah dalam Ukuran Beras dan Uang

Kompas.com - 23/04/2022, 20:43 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comZakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tidak hanya bagi muslim dewasa, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi anak-anak, termasuk bayi baru lahir.

Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut. Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Baca juga: Industri Asuransi Masih Stagnan, Sinarmas MSIG Life Dukung Roadmap AAJI

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunaiSHUTTERSTOCK/GATOT ADRI Besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan uang tunai

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Demikian informasi seputar besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras (makanan pokok) dan nominal uang tunai. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, termasuk bagi anak-anak dan bayi yang baru lahir. 

Ilustrasi zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?Pixabay/Azlin Ilustrasi zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah membersihkan jiwa dari perbuatan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagaimana cara menghitung zakat fitrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com