Zakat fitrah balita, anak-anak, atau dewasa juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.
Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah adalah bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat 'id.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat
Zakat fitrah dapat salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Dengan demikian, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.