JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pertama, untuk menyucikan jiwa. Sementara tujuan zakat fitrah kedua untuk memberi makan orang miskin.
Adapun zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh. Apabila sang anak sudah memiliki harta yang cukup, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.
Baca juga: Traveloka Gandeng Bank Jago Salurkan Kredit Lewat Traveloka PayLater
Namun apabila anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrah bisa ditanggung oleh ayah mereka meskipun sang anak berada pada asuhan ibunya.
Lalu, bagaimana ketentuan zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Dengan kata lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Tujuan Mudik Terbesar, Pemda Diminta Imbau Warganya Untuk Mudik Lebih Awal
Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Menurut jumhur ulama, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan jika bayi tersebut lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib.
Dikutip dari laman nu.or.id, mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah tidak wajib.
Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah.
Baca juga: H-10 Lebaran, 37.133 Kendaraan Keluar dari Bandung via GT Cileunyi
Adapun jika orangtua dari bayi yang baru lahir sedang dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah untuk bayinya, maka orang terdekat atau keluarga dapat mewakilkan atau dibayarkan pengeluaran zakatnya.
Dalam agama Islam, zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Mampu di sini dilihat dari kemampuan memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.
Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Hal ini karena makanan pokok di Indonesia adalah beras.
Zakat fitrah balita, anak-anak, atau dewasa juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Baca juga: Pemudik Sepeda Motor, Cek Masih Ada Kuota Mudik Gratis Pakai Kapal Laut
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Tetapi lebih baik jika zakat fitrah dikeluarkan pada dua hari terakhir Ramadan.
Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah adalah bisa dibayarkan sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat 'id.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Komisi VI DPR: Ini Bukti Presiden Memilih Berpihak dengan Rakyat
Zakat fitrah dapat salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Dengan demikian, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, termasuk bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.