Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Korupsi di Garuda dari Masa ke Masa

Kompas.com - 24/04/2022, 06:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Karena keberaniannya menampik tawaran-tawaran tersebut, Ridwan Fataruddin harus membayar mahal, ia digeser dari pucuk pimpinan Merpati Nusantara.

Baca juga: Mengenal Riba Nasiah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Unsur KKN juga menyentuh sampai ke bagian katering Garuda, Angkasa Citra Sarana, yakni di mana salah seorang dari keluarga Cendana mempunyai akses memasok sejumlah makanan dan minuman bagi dapur Garuda tersebut.

Barang yang dipasok adalah minuman anggur dan daging ayam. Begitu berpengaruhnya grup Bimantara dalam bidang kargo Garuda di Jepang sehingga pernah salah seorang pimpinan Garuda Indonesia di Negeri Sakura itu minta dipulangkan ke Jakarta.

Dia minta diganti dengan orang lain karena ada ketidakcocokan antara orang tersebut dengan grup ini.

Korupsi terbaru

Beberapa waktu lalu, Garuda kembali diterpa isu korupsi. Terbaru, Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi pembelian pesawat ATR 72 seri 600 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rupanya, Kejagung juga sudah memulai penyelidikan kasus korupsi di tubuh Garuda sejak Desember 2021 lalu. Bukan sekali ini saja perusahaan penerbangan pelat merah itu tersandung kasus rasuah.

Pada 2020 lalu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar juga divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Harley Selundupan Ari Ashkara Bekas, Dirjen Bea Cukai: Jelas-jelas Tidak Boleh Diimpor

Dalam laporannya ke Kejagung pada Januari 2022 lalu, Erick Thohir mengaku punya bukti atas dugaan korupsi di Garuda. Erick menyerahkan bukti-bukti itu ke Kejagung, seperti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini.

"Ada data-data melibatkan dari institusi lain, dari BPKP ya, karena ini bagian dari audit, pemerintah itu BPKP," kata Erick di Gedung Kejagung.

Menurut Erick, sebelum laporan ini ia buat, sudah dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi didapatkan data-data valid mengenai dugaan korupsi dalam pembelian pesawat ATR 72-600.

"Garuda ini sedang tahap restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda," kata dia.

Bukan sekali saja nama Emirsyah Satar terseret dalam dugaan kasus rasuah di tubuh Garuda. Diketahui, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Baca juga: Kasus Harley Ari Ashkara, Ini Komentar Asosiasi Pilot Garuda

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara. Emirsyah terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, vonis Emirsyah lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Baca juga: Pengertian Mudharabah dalam Pembiayaan Bank Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com