Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunyi Hukum Penawaran, Faktor Penentu, dan Contohnya

Kompas.com - 24/04/2022, 06:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Hukum penawaran sangat berperan penting dalam roda perekonomian. Merujuk pada ilmu ekonomi yang baku, hukum penawaran adalah salah satu faktor utama penentu harga pasar. Bunyi hukum penawaran pun pada pasaranya terkait dengan hukum permintaan.

Hukum penawaran adalah istilah yang memiliki kaitan sangat erat dengan penawaran. Bersama dengan hukum permintaan, keduanya merupakan landasan penting dalam ilmu ekonomi pasar.

Baik permintaan (demand) maupun penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal ini nantinya yang akan memengaruhi harga barang atau jasa sesuai dengan pasar. Kondisi tersebut digambarkan ke dalam kurva permintaan dan penawaran.

Bunyi hukum permintaan

Hukum penawaran dalam pasar mengatur tentang interaksi antara penjual dan pembeli berkaitan dengan transaksi dagang sumber daya tertentu.

Baca juga: Apa Itu Insentif: Pengertian, Jenis, Tujuan Pemberian, dan Contohnya

Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Suatu penawaran tidak memperhitungkan jauh dekatnya produsen, tetapi lebih dipengaruhi pada kuantitas barang yang ditawarkan berkaitan dengan variabel harga.

Dalam bunyi hukum penawaran, harga dipengaruhi kuantitas, sementara variabel lain dianggap tetap atau konstan. Kondisi ini yang kemudian disebut dengan cateris paribus.

Dikutip dari Investopedia, hukum penawaran adalah hukum ekonomi mikro yang menyatakan bahwa, semua faktor lain dianggap sama, ketika harga barang atau jasa meningkat, jumlah barang atau jasa yang ditawarkan pemasok akan meningkat, dan sebaliknya.

Bunyi hukum penawaran adalah cukup sederhanaKOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Bunyi hukum penawaran adalah cukup sederhana

Bunyi hukum penawaran adalah mengatakan bahwa ketika harga suatu barang naik, pemasok akan berusaha memaksimalkan keuntungan mereka dengan meningkatkan jumlah barang yang dijual.

Baca juga: Apa Itu Resign: Definisi, Alasan, dan Cara Mengajukannya

Dalam hukum penawaran, tujuan produsen untuk mendapatkan laba akan lebih mudah tercapai dengan harga produk yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, meningkatnya harga adalah angin segar bagi produsen.

Bunyi hukum penawaran adalah:

“Jika harga naik, penawaran meningkat, sehingga jika harga turun, penawaran juga akan turun,”.

Hukum penawaran adalah kebalikan dari permintaan

Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya.

Faktor yang menentukan terjadinya penawaran di antaranya harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).

Dengan demikian, bunyi hukum penawaran adalah: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com