Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir Ribuan Investasi Ilegal, PPATK: Ada yang Menuduh sebagai Penyebab Fraud...

Kompas.com - 24/04/2022, 07:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memblokir ribuan transaksi investasi ilegal yang berkaitan dengan pencucian uang.

"Memang satu-dua kasus meledak, tapi banyak yang belum sempat ter-publish, sudah lebih dulu bisa kita hentikan transaksinya," kata Ivan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).

Dengan demikian, pemerintah sebetulnya telah proaktif mencegah korban dari pencucian uang ataupun investasi ilegal berjatuhan.

Baca juga: Mengenal Investasi Skema Ponzi dan Deretan Kasus-kasusnya di Indonesia

Namun demikian sebut Ivan, pemblokiran yang dilakukan PPATK terkadang dituding sebagai penyebab entitas usaha tidak bisa mengembalikan uang konsumen mereka.

"Begitu kita shut down bisnis atau bekukan transaksi, mereka mengatakan akibat kita bekukan, fraud-nya terjadi," katanya.

Ia mencontohkan transaksi First Travel yang dibekukan PPATK dan ditindak oleh aparat penegak hukum, mereka mengatakan penindakan itu menyebabkan mereka tidak bisa memberangkatkan umrah.

"Padahal enggak dibekukan pun mereka sudah pasti tidak bisa memberangkatkan umrah. Narasi itu timbul saat kita melakukan upaya lebih cepat dari pengaduan masyarakat," katanya.

Penindakan atas platform investasi ilegal seperti binomo dan robot trading pun sebetulnya bukan hal baru sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dari investasi ilegal.

"Ini bukan sesuatu yang baru, ini sudah ada, sudah terjadi, sejak 1993, hanya saja berbeda media. Dan ini akan terus terjadi kalo rasionalitas kita makin berkurang," katanya.

Baca juga: Mengenal PPATK, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com