Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Wakaf, Rukun, Hukum, dan Bedanya dengan Infaq

Kompas.com - 24/04/2022, 10:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Wakaf adalah istilah barangkali sudah sangat familiar. Namun begitu, tak semua orang awam apa itu wakaf. Arti wakaf sendiri seringkali dikaitkan dengan aset berupa tanah yang merujuk pada tanah wakaf.

Hal itu tak sepenuhnya salah, mengingat tanah adalah harta yang paling sering jadi ojek wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Secara umum, harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok.

Pertama wakaf adalah berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Kedua wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Arti wakaf

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf adalah kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni wakafa, di mana arti wakaf adalah menahan, tidak dipindak kepemilikannya, atau berhenti.

Berikut beberapa penjelasan arti wakaf menurut para ulama:

1. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat.

Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

2. Mazhaf Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf adalah tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun arti wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.

Wakaf adalah dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan.

Tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

3. Mazhab Syafi’I dan Hambali

Syafi’I dan Ahmad Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan.

Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com