Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NJOP Online, Tak Perlu ke Kantor Kecamatan

Kompas.com - 24/04/2022, 10:50 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata sebuah objek yang diperoleh dari transaksi jual beli properti, misalnya rumah dan bangunan. Harga ini, dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya.

NJOP ini sangat penting untuk dipahami saat melakukan transaksi jual beli properti. Dengan memahami NJOP, kamu akan mengetahui berapa biaya dan pajak yang harus ditanggung dari transaksi tersebut.

Hal ini berdasarkan pasal 79 ayat (1) UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2.

Namun, apabila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. Jadi, untuk mengetahui NJOP-nya, suatu rumah akan dibandingkan dengan rumah-rumah lain yang letaknya berdekatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Maka tak heran, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan dalam satu kawasan, akan semakin tinggi juga NJOP tiap properti di sana.

Kementerian keuangan menetapkan besaran NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun, di beberapa wilayah tertentu perkembangan propertinya sangat pesat dan menyebabkan nilai jualnya naik signifikan. Sehingga, penetapan NJOP di daerah-daerah tersebut hanya dilakukan setahun sekali.

Cara Cek NJOP Secara Online

Saat ini kamu sudah memahami pentingnya untuk mengetahui NJOP suatu wilayah. Maka, sebelum melakukan transaksi jual beli properti, cek terlebih dahulu NJOP rumah atau bangunan tersebut. Bagaimana caranya?

Baca juga: Ini Siasat Pemerintah agar Rumah Subsidi Tetap Bisa Dibangun Dekat Kota

Kamu bisa langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah atau properti. Namun saat ini, informasi mengenai NJOP sudah bisa diakses secara online.

Caranya yakni dengan membuka situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPR) masing-masing provinsi. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

- Buka situs BPRD sesuai lokasi properti. Misalnya jika kamu ingin mengetahui NJOP di wilayah Jakarta, akses pada alamat bprd.jakarta.go.id
- Lalu, klik "download" di samping tulisan lokasi pelayanan
- Cari kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Kemudian, dalam laman tersebut akan muncul link yang berisi regulasi terbaru mengenai NJOP. Misalnya, Pergub Nomor 37 Tahun 2019 yang berisi besaran harga objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang berlaku selama tahun 2019.

Demikianlah cara cek NJOP secara online, dengan praktis dan mudah. Selain untuk pembayaran pajak, NJOP juga berguna untuk mengetahui harga properti di suatu kawasan. Namun biasanya, harga jualnya lebih tinggi hingga dua kali lipat dari NJOP.

Baca juga: Rumah Baru Vs Rumah Seken, Mana yang Lebih Baik Dibeli?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com