JAKARTA, KOMPAS.com – Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Bagaimana cara bayar zakat fitrah?
Cara bayar zakat fitrah kini dapat dilakukan dengan mudah. Anda yang ingin membayar zakat fitrah bisa langsung datang ke masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya. Selain itu, bayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online.
Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah lebih lanjut, simak ketentuan dan besaran zakat fitrah berikut ini.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Begini Kata Ekonom
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: H-9 Lebaran, Simak Volume Kendaraan Di Beberapa Gerbang Tol Regional Transjawa
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berikut beberapa cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:
Baca juga: Menhub: Anjuran Mudik Lebih Awal Sudah Dilakukan Masyarakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas:
Baca juga: 7 Ide Hampers Lebaran dengan Budget di Bawah Rp 50.000
Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:
Anda bisa juga bayar zakat fitrah secara online di Lembaga zakat yang dikelola PBNU bernama NU Care-LazisNU. Caranya sebagai berikut:
Baca juga: Warga Jawa Barat Diminta Mudik Lebih Awal, Ini Sebabnya