Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Halalbihalal Lebaran 2022

Kompas.com - 25/04/2022, 09:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ yang diteken 22 April 2022, tentang Pelaksanaan Halalbihalal Idul Fitri 1443 H. Ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai level PPKM di daerahnya.

"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," katanya dikutip melalui laman resmi Kemendagri, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Mudik Lebaran Lewat Tol? Pastikan Saldo Uang Elektronik Cukup!

Safrizal menekankan, masyarakat juga harus memaklumi untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang (take away).

Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat (dine in). Upaya ini, sambung Safrizal merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.

Penegasan tersebut dilakukan mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.

Dia bilang, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," ujarnya.

Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini paling dinantikan masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, dia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir.

"Untuk itu, SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap dia.

Baca juga: Salam Tempel, Tradisi Bagi-bagi Uang Saat Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com