Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa, Korban AJB Bumiputera 1912 Ancam Lapor Polisi hingga Gelar Demo

Kompas.com - 25/04/2022, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) kecewa dengan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya sudah hampir 4 bulan, OJK tak kunjung mengumumkan hasil fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912.

Ketua PKBI Ahmad Suriadi mengatakan, pihaknya siap melakukan aksi yang lebih masif jika  sampai minggu ke-4 April OJK tak segera menetapkan BPA AJB Bumiputera 1912.

"Para pemegang polis asuransi (pempol) Bumiputera 1912 akan melakukan sikap yang lebih masif, apakah itu pelaporan ke kepolisian, kejaksaaan, maupun demo serentak," ujarnya dalam siaran pers dikutip Kompas.com Senin (25/4/2022).

Baca juga: Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Ia mengungkapkan para pemegang polis sudah terlalu kecewa karena OJK dinilai tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera 1912. Berdasarkan penuturan dia, para pemegang polis sudah lama menunggu pembayaran klaim yang tak kunjung tiba.

Ahmad mengatakan, pemegang polis AJB Bumiputera akan melaporkan Ketua Dewan Komisioner OJK ke pihak aparat penegak hukum atas kebijakannya melakukan pengelola statuter yang diduga merugikan pemegang polis.

Sebagai catatan, pengelola statuter adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Kami berharap, penegak hukum di tingkat provinsi menerima laporan pemegang polis dan turut menyelesaikan permasalahan AJB bumiputera 1912 yang melibatkan pejabat negara," tandas dia.

Baca juga: Korban Bumiputera Desak OJK Segera Tetapkan BPA AJBB demi Jelasnya Pembayaran Polis Jatuh Tempo

Adapun dalam POJK No.27/Tahun 2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, telah mengatur jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 tertulis, jangka waktu penetapan kemampuan dan kepatutan paling lama 30 hari setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi Idris mengatakan, proses tersebut telah berlangsung pada 9 calon BPA baru.

OJK sendiri telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA yang akan melakukan proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Mungkin masih ada dua (yang belum menjalankan proses PKK). Saya ikuti tiap minggu,” ujar Riswinandi, Kamis (31/3/2022).

Adapun, Riswinandi pun berharap proses fit and proper test tersebut dapat segera terselesaikan. Sehingga BPA AJBB yang baru nantinya bisa menyelesaikan masalah yang terjadi pada satu-satunya asuransi mutual yang ada di Indonesia ini agar tidak berlarut-larut.

Baca juga: AJB Bumiputera Setor 11 Nama Anggota BPA ke OJK, Simak Nama-namanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com