Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaprindo: Peritel Punya Peran Penting untuk Mencegah Perokok Anak

Kompas.com - 25/04/2022, 14:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan perlu upaya konkret dan menyeluruh untuk melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah perokok anak.

Gaprindo mendukung upaya untuk melarang penjualan rokok kepada anak di bawah umur demi menekan prevalensi perokok anak. Hal ini sejalan dengan PP 109 tahun 2012 pasal 21 dan 25 yang melarang menjual hasil industri tembakau kepada anak dan ibu hamil.

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, perlu adanya kampanye mencegah perokok anak yang dilakukan seluruh elemen masyarakat guna mendukung pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak, termasuk kontribusi para pengusaha.

"Peritel sebagai ujung tombak distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen memiliki peran penting untuk mencegah atau tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur dengan alasan apapun," kata dia dalam siaran pers Senin (25/4/2022).

Baca juga: Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

Di samping itu, ia menambahkan perlu langkah pengawasan, termasuk oleh masyarakat dan keluarga, agar upaya mencegah perokok anak melalui PP 109 dapat diimplementasikan secara baik.

Menurut dia, dukungan orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting sehingga anak-anak memiliki bekal dan informasi yang cukup. Mereka dapat memanfaatkan kanal atau platform digital yang ada untuk mengedukasi anak-anak dengan konten informasi yang menarik dan mudah dipahami.

Selain itu, ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih intensif mencegah perokok anak. Benny meminta semua pihak untuk berperan dalam mengedukasi dan mengawasi anak dari produk rokok.

Ia bilang, upaya pencegahan perokok anak akan menunjukkan hasil jika didukung secara masif oleh masyarakat luas dan dikerjakan bersama-sama sehingga menjadi gerakan nasional.

Berdasarkan keterangannya, Industri Hasil Tembakau (IHT) telah mematuhi secara konsisten berbagai regulasi yang bertujuan untuk mencegah perokok anak. Salah satunya seperti pembatasan iklan rokok yang hanya bisa terbit di malam hari.

Baca juga: Sri Mulyani Berharap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Perokok Anak Usia 10-18 Tahun

Selain itu, ada juga penerapan larangan untuk menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan diri. Dengan demikian, pedagang dapat mengindentifikasi umur si anak saat yang bersangkutan hendak membeli rokok. Selain itu mendukung juga ruang khusus merokok yang wajib disediakan sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu non perokok.

"Namun, hal-hal yang diupayakan dari sisi regulasi ini tampaknya masih belum cukup, karena untuk mencegah munculnya perokok anak ada upaya mendasar yang harus dipenuhi yaitu edukasi dan sosialisasi dari lingkungan terdekat," ucap dia.

Gaprindo telah membuat wadah digital untuk mengedukasi, mengawasi, dan memahami langkah efektif untuk menghindarkan anak dari produk rokok lewat cegahperokokanak.id.

Website cegahperokokanak.id memuat sumber informasi dan referensi bagi masyarakat untuk menginspirasi langkah pencegahan dan pengawasan yang baik bagi anak di bawah umur agar terjauhkan dari paparan rokok.

Hingga Februari 2022, Website CPA telah dikunjungi 1.055 visitors dengan 479 respons berpartisipasi dalam survei singkat mengenai partisipasinya untuk meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mencegah penyebaran dan konsumsi rokok pada anak.

Baca juga: Bea Cukai Menindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com