Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

Kompas.com - 25/04/2022, 17:37 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini setara 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut sebanyak 2.078 IUP.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu. Kepala Negara minta mencabut perizinan yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Hingga per 24 April 2022 yang sudah kami tandatangani IUP-nya dicabut, itu sebanyak 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut Izin Ekspor Produsen Migor yang Langgar Aturan

Secara rinci, dari 1.118 IUP yang telah dicabut tersebut terdiri dari pertambangan Nikel sebanyak 102 IUP dengan luas area 161.254 hektar. Lalu batu bara sebanyak 271 IUP dengan luas area 914.136 hektar dan tembaga sebanyak 14 IUP dengan luas area 51.563 hektar.

Kemudian ada pertambangan bauksit sebanyak 50 IUP dengan luas area 311.294 hektar, timah sebanyak 237 IUP dengan luas area 374.031 hektar, dan emas sebanyak 59 IUP dengan luas area 529.869 hektar. Serta mineral lainnya sebanyak 385 IUP dengan luas area 365.296 hektar.

Menurut Bahlil, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi pencabutan ribuan IUP perusahaan tambang. Berdasarkan data pemerintah, terdapat indikasi bahwa IUP yang diberikan kepada pihak pengusaha tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Seperti IUP dipakai untuk digadaikan di bank, IUP diperjualbelikan, IUP hanya ditaruh di pasar keuangan tanpa ada realisasi pengelolaannya sesuai ketentuan, serta IUP yang diberikan hanya ditahan hingga puluhan tahun dan baru mau dikelola oleh pengusaha tersebut.

Baca juga: Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan

"Itu yang melatarbelakangi pencabutan. Karena harapan kami dengan pemberian izin adalah untuk bisa mengacu proses percepatan pertumbuhaan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia," jelas Bahlil.

Dia memastikan, pencabutan IUP dilakukan secara adil tanpa ada kepentingan tertentu. Bahlil bilang, dirinya melakukan pencabutan IUP tanpa memeriksa nama perusahaan, melainkan hanya melihat berdasarkan diktum ketentuan pencabutan IUP, sehingga yang tak memenuhi ketentuan akan dicabut.

"Kami lakukan proses pencabutan ini tidak pandang bulu. Jujur saja, saya tidak membaca nama perusahaan karena tidak mau ada conflict of interest. Saya berani jamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakukannya sama kepada siapapun," tutup Bahlil.

Baca juga: Bahlil Ungkap Penyebab Indonesia Sulit Capai Target Realisasi Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com