Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Penyehatan Perusahaan, WanaArtha Life Jajaki Investor Luar Negeri

Kompas.com - 25/04/2022, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) sedang menjajaki peluang mendapatkan investor baru. Hal ini berkaitan untuk mendukung pemenuhan kewajiban terhadap hak-hak pemegang polis.

Konsultan penyehatan WanaArtha Life Kukuh K Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm mengatakan, saat ini ada lebih dari satu investor luar negeri yang telah melakukan pendekatan dengan Wanaartha Life.

"Ada lebih dari satu investor yang berminat, sudah tanda tangan letter of intent (LOI) dan non disclosure agreement (NDA). Saat ini calon investor tersebut sudah melakukan penjajakan dan negosiasi dengan kami apa saja yang harus dilakukan, dengan memperhatikan situasi," kata dia kepada Kompas.com Senin (25/4/2022).

Baca juga: Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi Minta Perlindungan Hukum, Ada Apa?

Ia menambahkan, saat ini baru investor luar negeri yang ada dalam daftarnya. Sedangkan investor dalam negeri masih nihil.

Dalam melakukan pembahasan kerja sama dengan investor, terdapat beberapa persoalan yang muncul. Ia membeberkan, masalah penyitaan aset Wanaartha Life jadi sebab utama.

Pada dasarnya, perusahaan sedang mengupayakan agar aset yang disita dapar dikembalikan. Saat ini, ia sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai nasib aset senilai Rp 2,7 triliun yang disita tersebut.

"Jadi pertimbangan mereka (investor) itu. Besarannya cukup signifikan, mereka mempertimbangkan kapan ini dapat selesai atau diputuskan. Ini adalah jumlah signifikan yang akan diputuskan dalam proses penyehatan," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Ia menjelaskan, keputusan mengenai aset ini menjadi krusial untuk investor karena akan menentukan langkah berikutnya, misalnya mengenai pola restrukturisasi yang akan diambil setelah ini.

Kukuh sendiri berharap aset senilai Rp 2,7 triliun yang disita tersebut dapat kembali. Sebab, hal ini berkaitan dengan penetapan proses hukum di Indonesia.

"Investor akan melihat proses hukum di Indonesia. Mereka juga butuh kepastian. Jangan sampai waktu masuk. mereka juga kena masalah. Itu yang mereka tidak mau, mereka butuh kejelasan," ungkap dia.

Ia menargetkan, proses penjajakan dengan investor baru ini dapat selesai pada bulan Juli tahun ini.

Baca juga: WanaArtha: Benny Tjokro Tidak Memiliki Aset Apa Pun di WanaArtha Life...

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com