JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai salah satu rukun Islam, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dewasa, maupun anak-anak. Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah?
Cara bayar zakat fitrah yang paling umum adalah dengan mendatangi masjid terdekat atau lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya. Namun saat ini, cara bayar zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online.
Beberapa lembaga amil zakat (LAZ) sudah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring. Jadi, para muzakki (orang yang bayar zakat fitrah) bisa mengakses website resmi atau aplikasi yang tersedia untuk pembayaran zakat fitrah.
Baca juga: Beri Kemudahan Masyarakat Berzakat, Baznas Luncurkan Aplikasi Cinta Zakat
Adanya cara bayar zakat fitrah secara online ini tentu memudahkan para muzakki (orang yang bayar zakat fitrah) dalam menunaikan kewajibannya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Karena itu, zakat fitrah juga disebut dengan zakat nafs atau zakat jiwa.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan Ramadhan, sekaligus berbagi kebahagiaan Idul Fitri pada fakir miskin.
Baca juga: Soal Pencabutan IUP, Bahlil: Tak Pandang Bulu, Punya Temen Aja Gue Cabut!
Adapun syarat wajib bayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Baca juga: Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Diprediksi Naik 200 Persen di Lebaran 2022
Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Ada beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya melalui aplikasi BSI Mobile dari Bank Syariah Indonesia.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile:
Baca juga: Intip Tren Belanja di Tokopedia Jelang Lebaran 2022
Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.
Baca juga: Cerita Bisnis La Tahzan, Berjualan Sambil Mengedukasi Pelanggan
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.
Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.
Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzah-nya.
Baca juga: Baru Sita Aset Senilai Rp 19,16 Triliun, Kinerja Satgas BLBI Dinilai Belum Optimal
Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.
Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi BSI Mobile dengan mudah.
Baca juga: BRI Optimis Pertumbuhan Kredit Mencapai 11 Persen Tahun Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.