Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat BSI Mobile

Kompas.com - 25/04/2022, 21:13 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai salah satu rukun Islam, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dewasa, maupun anak-anak. Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah?

Cara bayar zakat fitrah yang paling umum adalah dengan mendatangi masjid terdekat atau lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya. Namun saat ini, cara bayar zakat fitrah juga dapat dilakukan secara online.

Beberapa lembaga amil zakat (LAZ) sudah menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara daring. Jadi, para muzakki (orang yang bayar zakat fitrah) bisa mengakses website resmi atau aplikasi yang tersedia untuk pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: Beri Kemudahan Masyarakat Berzakat, Baznas Luncurkan Aplikasi Cinta Zakat

Adanya cara bayar zakat fitrah secara online ini tentu memudahkan para muzakki (orang yang bayar zakat fitrah) dalam menunaikan kewajibannya.

Pengertian zakat fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Karena itu, zakat fitrah juga disebut dengan zakat nafs atau zakat jiwa.

Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan Ramadhan, sekaligus berbagi kebahagiaan Idul Fitri pada fakir miskin.

Baca juga: Soal Pencabutan IUP, Bahlil: Tak Pandang Bulu, Punya Temen Aja Gue Cabut!

Adapun syarat wajib bayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah

Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Diprediksi Naik 200 Persen di Lebaran 2022

Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile dengan mudahbsimobile.co.id Cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile dengan mudah

Cara bayar zakat fitrah secara online via BSI Mobile

Ada beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya melalui aplikasi BSI Mobile dari Bank Syariah Indonesia.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile:

  • Buka aplikasi BSI Mobile Anda.
  • Pastikan sudah login dengan username dan password.
  • Kemudian pilih menu “Berbagi – Ziswaf”
  • Pilih “Zakat Fitrah”
  • Kemudian masukkan kata sandi untuk melanjutkan pembayaran
  • Pilih nomor rekening yang akan digunakan (jika Anda memiliki lebih dari satu rekening)
  • Lalu, pilih salah satu LAZ penyalur zakat fitrah yang tersedia (Laznas BSM Umat, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau Baznas)
  • Pilih berapa jiwa yang akan dibayarkan zakat fitrahnya
  • Masukkan PIN BSI Mobile Anda
  • Tunggu hingga notifikasi bayar zakat fitrah muncul di layar.

Baca juga: Intip Tren Belanja di Tokopedia Jelang Lebaran 2022

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.

Baca juga: Cerita Bisnis La Tahzan, Berjualan Sambil Mengedukasi Pelanggan

4. Mualaf

Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.

5. Riqab

Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzah-nya.

Baca juga: Baru Sita Aset Senilai Rp 19,16 Triliun, Kinerja Satgas BLBI Dinilai Belum Optimal

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.

Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi BSI Mobile dengan mudah.

Baca juga: BRI Optimis Pertumbuhan Kredit Mencapai 11 Persen Tahun Ini

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com