Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Sampaikan 4 Arah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Apa Saja?

Kompas.com - 25/04/2022, 22:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan empat perubahan arah kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Perubahan tersebut meliputi perubahan kebijakan yang pro UMK-Koperasi, pro pemerataan ekonomi, sistem yang terintegrasi dan terdigitalisasi, dan kemudahan akses dunia usaha.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, perubahan kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong pemanfaat produk dalam negeri (PDN) dan belanja produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, dengan total belanja APBN/APBD lebih dari Rp 1.100 triliun yang diutamakan untuk produk UMK-Koperasi buatan dalam negeri," kata dia dalam Pembukaan Kegiatan Business Matching Tahap Kedua, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Dorong Pemda Belanja Produk Lokal, LKPP Minta Wali Kota Bandung Segera Persiapkan Kartu Kredit Daerah

Ia menambahkan, arah kebijakan pertama pro UMK-Koperasi adalah dengan mendorong minimal 40 persen belanja APBN/APBD kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk UMK-Koperasi seperti arahan Presiden Jokowi.

Untuk semakin memudahkan UMK-Koperasi, kini pemerintah terus mematangkan skema pembayaran melalui kartu kredit pemerintah (KKP) dan kartu kredit pemerintah daerah.

"Sehingga UMK nanti tidak perlu diutang karena sudah ada KKP. Ini sangat membantu menjaga cashflow UMK karena tidak perlu menunggu pembayaran pemerintah dalam waktu lama. Pak Mendagri sangat support dengan menerbitkan Peraturan Mendagri," lanjut Anas

Kedua, pro pemerataan ekonomi dengan memberikan kemudahan para pelaku usaha lokal untuk menjadi mitra pemerintah sebagai penyedia Katalog Elektronik Lokal. Sejalan dengan itu, ia bilang seluruh pemerintah daerah juga secara otomatis sudah menjadi pengelola Katalog Elektronik Lokal. Sebagai catatan, LKPP juga telah memangkas birokrasi penayangan produk di Katalog Lokal.

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, LKPP Pangkas Tahapan Masuk Katalog Elektronik

"Katalog Lokal sangat bermanfaat untuk memeratakan perekonomian ke seluruh daerah di Tanah Air," jelas Anas.  

Ketiga, mewujudkann sistem yang terdigitalisasi dan terintegrasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Selain itu, ia menyebut ada integrasi sistem informasi antar-kementerian, mulai dari OSS, sistem informasi TKDN, dan sistem aplikasi keuangan ”SAKTI” milik Kemenkeu.

”Dengan sistem informasi yang terintegrasi, kita bisa mewujudkan ekosistem pengadaan yang tangguh dan efisien. Dampaknya lebih ringkas bagi dunia usaha, dan sekaligus lebih simpel bagi pemerintah sebagai buyer,” jelas Anas.

Selanjutnya, yang keempat adalah kemudahan akses dunia usaha melalui pemangkasan birokrasi dan kemudahan penayangan produk dalam Katalog Elektronik.

Berdasarkan penuturannya, sari upaya tersebut terjadi lonjakan penayangan produk. Misalnya, per 25 April 2022, LKPP mencatat 304.775 produk yang sudah ditayangkan dalam sistem Katalog Elektronik.

Adapun ia memerinci, Katalog Nasional sebanyak 208.733 produk, Katalog Sektoral sebanyak 72.584 produk, dan Katalog Lokal ada 23.458 produk.

"Hanya saja Katalog Sektoral dan Lokal harus kita dorong dan tingkatkan sehingga target 1 juta produk dari Bapak Presiden dapat terwujud lebih cepat," tandas Azwar Anas.

Selanjutnya dari data Rencana Umum Pengadaan LKPP, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 561,6 triliun untuk belanja melalui penyedia barang/jasa. Namun Anas mengingatkan, komitmen rencana belanja tersebut harus segera dibelanjakan agar berdampak langsung ke masyarakat.

Baca juga: LKPP Targetkan 1 Juta Produk di Katalog Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com