Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK

Kompas.com - 25/04/2022, 22:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

KOMPAS.com – Para pelaku di industri hasil tembakau (IHT) mengaku makin tertekan akibat kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku sejak awal Januari 2022.

Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh pabrik rokok tak bisa dihindari. Hal ini diakui oleh Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar.

Dia mengungkap data mengenai banyaknya PHK buruh pabrik rokok. Menurut Sulami Bahar, sedikitnya 4.000 buruh pabrik rokok telah dirumahkan atau diberhentikan.

Baca juga: Cegah Anak-anak Konsumsi Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran

“Ada sekitar 4.000 buruh (pabrik rokok) dari anggota kami yang lay off,” ujar Sulami Bahar, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/4/2022).

“Jadi, sebenarnya PHK ini tidak hanya dampak dari kenaikan cukai tetapi ada juga dampak dari pandemi. Jadi, dampak gabungan kenaikan tarif cukai dan adanya pandemi,” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya bersama para produsen rokok lainnya yang tergabung dalam Gapero Surabaya, setiap tahunnya selalu merasa deg-degan, dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Baca juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Masyarakat Justru Berburu Rokok Harga Murah

Ini karena tidak ada kepastian yang menjadi pedoman penetapan ketentuan mengenai kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah.

Ia menilai, pemerintah tidak memiliki rumusan tertentu atau rumusan kenaikan cukai rokok versi pemerintah yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku IHT dalam menentukan besaran kenaikan cukai.

Menurutnya, harusnya pemerintah memiliki rumusan yang pasti yang disosialisasikan kepada para pelaku IHT. Sehingga pelaku IHT tidak dibuat pusing.

“Dalam menentukan kebijakan tarif cukai rokok seyogianya pemerintah itu memperhatikan rumusnya. Rumusnya apa? Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai terjadi sebagaimana di tahun 2020, pertumbuhan ekonominya minus 2,07 tapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau justru menjadi 23 persen,” tegas Sulami.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Menurut pandangan Sulami Bahar, ketidakjelasan rumusan dalam menaikan besaran cukai rokok itu disebabkan hingga saat ini pemerintah tidak memiliki road map IHT. Karena itu, Sulami Bahar mengusulkan kepada pemerintah untuk segera memuat road map IHT.

“Tidak adanya roadmap dalam menentukan kebijakan tarif sehingga menjadi tidak pasti. Yang kiranya bisa diantisipasi dengan adanya roadmap industri hasil tembakau yang berkeadilan dan tentunya harapan kami adanya roadmap,” bebernya.

Dia menegaskan, IHT merupakan salah satu industri yang sangat memahami kondisi keuangan negara saat ini.

Karena itu, meski dirasa berat dan berdampak negatif kepada pertumbuhan industri dan penjualan rokok, kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2021 lalu yang telah diambil pemerintah tetap diterima para pelaku industri.

Namun, pihak IHT berharap pemerintah bersikap lebih bijak dengan tidak menaikan cukai rokok di tahun depan.

“Meski dengan berat hati, kami masih patuh menerima kebijakan kenaikan cukai rokok. Tapi kami berharap ke depan dalam menentukan kebijakan tarif menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, (pemerintah) jangan seenaknya sendiri menaikkan tarif cukai (rokok) tinggi,” tegasnya.

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com