JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tahun, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Adanya cara cek pajak kendaraan lewat SMS tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS?
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK. Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah:
Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Simak Cara Transfer DANA ke GoPay, OVO dan ShopeePay
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
Adapun bagi wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat sebagai berikut:
Baca juga: Mulai Banyak Aktivitas Fisik, Konsumsi Listrik di Jakarta Naik 8,7 Persen
Sedangkan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, cara cek pajak kendaraan Jatim lewat SMS adalah dengan mengetik format sebagai berikut:
Baca juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan 2022: Syarat, Kuota, dan Link Daftarnya
Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format berikut:
Terakhir, cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk wilayah Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
Baca juga: LKPP Sampaikan 4 Arah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Apa Saja?
Sebagai catatan, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Nah, itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan lewat SMS untuk beberapa wilayah di Indonesia. Cek pajak kendaraan via SMS ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.