JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tahun, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir. Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Adanya cara cek pajak kendaraan lewat SMS tentu memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Dengan mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan bisa menyiapkan uang tunai sebelum berangkat ke Samsat.
Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK
Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan lewat SMS?
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan lewat SMS, Anda perlu menyiapkan data nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum di STNK. Pastikan juga pulsa di ponsel Anda mencukupi untuk melakukan cek pajak kendaraan.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah:
Cara cek pajak kendaraan untuk warga DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Baca juga: Simak Cara Transfer DANA ke GoPay, OVO dan ShopeePay
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.