Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo: Oknum PNS Terlibat Calo CASN Dipecat Tidak Hormat!

Kompas.com - 26/04/2022, 05:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Anti-KKN CASN 2021 telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka kecurangan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.

Terkait hal itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan, proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan dengan melibatkan seluruh instansi, jangan sampai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahunan lalu, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.

Baca juga: ASN Dapat THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50 Persen, Menteri Tjahjo: Biar Semangat Melayani Masyarakat

Kementerian PANRB pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada Korps Tri Brata atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim, Polda, dan Polres, serta Satgas Anti-KKN CASN 2021.

"Kalau ada oknum PNS yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Kecurigaan adanya kecurangan berawal dari aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS, termasuk melalui media sosial dan juga temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adanya temuan akan hal tersebut lantas membuat BKN dan Kementerian PANRB berkoordinasi untuk mengungkap jaringan ini.

"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia," paparnya.

Terkait kasus kecurangan dalam Seleksi CASN Tahun 2021 ini, sebanyak 21 sipil dan 9 PNS yang terlibat sudah diringkus oleh Polri. Seluruh tersangka yang disangkakan itu terlibat dalam kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021 di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan, kecurangan terjadi di beberapa lokas,i yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

CASN curang didiskualifikasi

Sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan didiskualifikasi dari seleksi CASN 2021. Penyidikan tidak berhenti, investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas untuk mengetahui oknum yang berperan dan terlibat.

Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, akan mencabut nomor induk pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. "Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami masih menunggu nama-nama dari Bareskrim," ucap Bima.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti-KKN CASN 2021 adalah menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Kedua, mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat.

Baca juga: Menpan RB Bakal Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CASN secara Menyeluruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com