Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Aset KSP Indosurya yang Disita Polisi? Jumlahnya Sampai Rp 2 Triliun

Kompas.com - 26/04/2022, 10:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta memasuki babak baru. Baru saja, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menyita aset KSP Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun.

"Aset terbaru yang disita penyidik terkait kasus Indosurya adalah 2 lantai apartemen di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Penyitaan itu telah dilakukan pada 21 April 2022 lalu," kata Whisnu dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Bareskrim Terbitkan Red Notice untuk Bos KSP Indosurya, Satgas Tetap Kawal Pembayaran Homologasi

Ia menambahkan, saat ini Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen tersebut. Adapun, penetapan penyitaan sedang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baru-baru ini, Bareskrim juga menyita gedung milik tersangka Henry Surya. Aset yang disita berupa Gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan senilai Rp 100 miliar.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa aset dalam perkara Indosurya.

Salah satunya, adalah Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin No. 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung tersebut memiliki nilai Rp 1,2 triliun.

Selain itu, dalam kaitannya dengan penyitaan aset Indosurya, Bareskrim juga telah menyita aset bergerak, berupa kendaraan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Petinggi KSP Indosurya, Ini Aset yang Disita

1 ruko di Tangsel juga akan disita

Rencananya, penyidik masih akan melakukan penyitaan terhadap aset Indosurya yang lain. Penyidik mengatakan, akan melakukan penyitaan aset terhadap 1 unit ruko di Tangerang Selatan seniali Rp 7 miliar.

Selanjutnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022.

Dalam gelar perkara ini, dilibatkan juga unsur pengawasan dan fungsi di Polri, seperti Biro Wassidik bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri, dan Divisi Hukum Polri.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," ucapnya.

 

Polri tetapkan tiga tersangka

Sampai saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka kasus penipuan dengan modus KSP Indosurya Cipta.

Adapun 2 tersangka bernama Henry Surya dan June Indria sudah ditahan.

Sedangkan, seorang lainnya yang bernama Suwito Ayub masih menjadi buron.

Polisi juga telah menerbitkan red notice guna mencari Suwito. Diduga, ia sudah kabur ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com