Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Memasuki beberapa hari terakhir puasa, para pekerja sedang menanti sesuatu hal yang menggembirakan. Yap, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap pekerja pun memaknai THR dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggapnya bonus atas hasil jerih payahnya, ada pula yang mempersiapkannya untuk dibagikan kembali ke sanak saudara.
Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associates, dijelaskan secara rinci bagaimana sistem THR ini bekerja.
Kewajiban pemberian THR mulai diatur pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan.
Baca juga: Bagaimana Menumbuhkan Mental yang Tangguh?
Ada dua pertimbangan yang mendasari pemberian THR ini, yaitu
Hingga pada akhirnya, kini terdapat dua undang-undang yang memuat persoalan THR ini. Pertama, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, yaitu Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh.
Meskipun terdengar sepele, ternyata THR ini sifatnya wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.
Baca juga: Magang Lebih dari Satu Tempat, Apakah Boleh?
Mungkin beberapa dari mengira THR ini hanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri. Akan tetapi, sebenarnya THR ini bisa diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing pekerja.
Namun, ada pengecualian jika memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Misalnya, hanya diberikan saat Idulfitri tanpa melihat agamanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.