Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Jelang Lebaran, Kenali Serba-Serbi THR

Kompas.com - 26/04/2022, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Memasuki beberapa hari terakhir puasa, para pekerja sedang menanti sesuatu hal yang menggembirakan. Yap, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap pekerja pun memaknai THR dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggapnya bonus atas hasil jerih payahnya, ada pula yang mempersiapkannya untuk dibagikan kembali ke sanak saudara.

Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associates, dijelaskan secara rinci bagaimana sistem THR ini bekerja.

Awal Mula Hadirnya THR

Kewajiban pemberian THR mulai diatur pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Menumbuhkan Mental yang Tangguh?

Ada dua pertimbangan yang mendasari pemberian THR ini, yaitu

  1. Masyarakat Indonesia mayoritas adalah pemeluk agama dan merayakan hari besar agamanya.
  2. Dalam merayakannya, masyarakat Indonesia membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pengusaha untuk memberikannya.

Hingga pada akhirnya, kini terdapat dua undang-undang yang memuat persoalan THR ini. Pertama, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, yaitu Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh. 

Hal yang Wajib Diperhatikan Perusahaan

Meskipun terdengar sepele, ternyata THR ini sifatnya wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.

Baca juga: Magang Lebih dari Satu Tempat, Apakah Boleh?

Mungkin beberapa dari mengira THR ini hanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri. Akan tetapi, sebenarnya THR ini bisa diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing pekerja.

Namun, ada pengecualian jika memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Misalnya, hanya diberikan saat Idulfitri tanpa melihat agamanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+