Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion
KOMPAS.com - Memasuki beberapa hari terakhir puasa, para pekerja sedang menanti sesuatu hal yang menggembirakan. Yap, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).
Setiap pekerja pun memaknai THR dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggapnya bonus atas hasil jerih payahnya, ada pula yang mempersiapkannya untuk dibagikan kembali ke sanak saudara.
Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associates, dijelaskan secara rinci bagaimana sistem THR ini bekerja.
Kewajiban pemberian THR mulai diatur pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan.
Baca juga: Bagaimana Menumbuhkan Mental yang Tangguh?
Ada dua pertimbangan yang mendasari pemberian THR ini, yaitu
Hingga pada akhirnya, kini terdapat dua undang-undang yang memuat persoalan THR ini. Pertama, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, yaitu Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh.
Meskipun terdengar sepele, ternyata THR ini sifatnya wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.
Baca juga: Magang Lebih dari Satu Tempat, Apakah Boleh?
Mungkin beberapa dari mengira THR ini hanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri. Akan tetapi, sebenarnya THR ini bisa diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing pekerja.
Namun, ada pengecualian jika memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Misalnya, hanya diberikan saat Idulfitri tanpa melihat agamanya.
Selanjutnya, penerima THR adalah para pekerja tetap (permanen) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang mempunyai masa kerja sebulan atau lebih dengan ketentuan
Seperti yang kita ketahui, pandemi sempat melumpuhkan sektor perekonomian di negeri ini. Oleh karena itu, pada 2020 dan 2021, menteri ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan khusus melalui surat edaran.
Baca juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Digital
Inti surat itu menjelaskan bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar THR, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan perusahaan dan pekerja wajib melakukan dialog yang dilandasi iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan ketidakmampuan untuk membayar tepat waktu. Misalnya, melalui keuangan perusahaan yang transparan.
Meskipun begitu, pada tahun ini, kebijakan tersebut sudah tak berlaku. Hal ini dilakukan lewat dua pertimbangan, yaitu penanganan Covid-19 yang semakin baik dan masifnya vaksinasi.
Maka dari itu, pada 6 April 2022, menteri ketenagakerjaan kembali mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya tak lagi diatur soal pembayaran THR secara bertahap.
Kementerian justru mengimbau membayarkan THR lebih awal bagi para perusahaan yang mampu. Artinya, pada tahun ini, perusahaan sudah wajib membayarkan THR secara penuh.
Dengarkan informasi menarik lainnya dari SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Setiap hari Kamis dan Minggu, ada episode terbaru seputar dunia kerja yang pastinya berguna untuk para fresh graduate.
Ikuti juga siniarnya agar kalian bisa terus terinfo tiap ada episode terbaru!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.