Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Jelang Lebaran, Kenali Serba-Serbi THR

Kompas.com - 26/04/2022, 10:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Memasuki beberapa hari terakhir puasa, para pekerja sedang menanti sesuatu hal yang menggembirakan. Yap, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap pekerja pun memaknai THR dengan cara yang berbeda. Ada yang menganggapnya bonus atas hasil jerih payahnya, ada pula yang mempersiapkannya untuk dibagikan kembali ke sanak saudara.

Dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk "Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)" yang bekerja sama dengan SSAJ & Associates, dijelaskan secara rinci bagaimana sistem THR ini bekerja.

Awal Mula Hadirnya THR

Kewajiban pemberian THR mulai diatur pada tahun 1994 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Menumbuhkan Mental yang Tangguh?

Ada dua pertimbangan yang mendasari pemberian THR ini, yaitu

  1. Masyarakat Indonesia mayoritas adalah pemeluk agama dan merayakan hari besar agamanya.
  2. Dalam merayakannya, masyarakat Indonesia membutuhkan biaya tambahan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pengusaha untuk memberikannya.

Hingga pada akhirnya, kini terdapat dua undang-undang yang memuat persoalan THR ini. Pertama, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, yaitu Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh. 

Hal yang Wajib Diperhatikan Perusahaan

Meskipun terdengar sepele, ternyata THR ini sifatnya wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.

Baca juga: Magang Lebih dari Satu Tempat, Apakah Boleh?

Mungkin beberapa dari mengira THR ini hanya diberikan sebelum perayaan Idulfitri. Akan tetapi, sebenarnya THR ini bisa diberikan sesuai dengan perayaan agama masing-masing pekerja.

Namun, ada pengecualian jika memang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Misalnya, hanya diberikan saat Idulfitri tanpa melihat agamanya.

Selanjutnya, penerima THR adalah para pekerja tetap (permanen) maupun pekerja kontrak (PKWT) yang mempunyai masa kerja sebulan atau lebih dengan ketentuan

  1. Apabila pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus, maka pekerja berhak mendapat satu bulan upah.
  2. Jika pekerja sudah bekerja lebih dari satu bulan tapi masih kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR melalui perhitungan yang proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah kerja.
  3. Jika komponen upah kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah satu bulan untuk THR harus berisi keduanya.
  4. Pengusaha yang terlambat membayar THR pada pekerja akan dikenakan denda, yaitu sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu tujuh hari.
  5. Jika pekerja tetap mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum hari raya, maka tetap diberi THR. Namun, hal ini tak berlaku bagi pekerja kontrak.

THR pada Masa Pandemi

Seperti yang kita ketahui, pandemi sempat melumpuhkan sektor perekonomian di negeri ini. Oleh karena itu, pada 2020 dan 2021, menteri ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan khusus melalui surat edaran.

Baca juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Digital

Inti surat itu menjelaskan bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar THR, maka pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan perusahaan dan pekerja wajib melakukan dialog yang dilandasi iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan ketidakmampuan untuk membayar tepat waktu. Misalnya, melalui keuangan perusahaan yang transparan.

Meskipun begitu, pada tahun ini, kebijakan tersebut sudah tak berlaku. Hal ini dilakukan lewat dua pertimbangan, yaitu penanganan Covid-19 yang semakin baik dan masifnya vaksinasi.

Maka dari itu, pada 6 April 2022, menteri ketenagakerjaan kembali mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya tak lagi diatur soal pembayaran THR secara bertahap.

Kementerian justru mengimbau membayarkan THR lebih awal bagi para perusahaan yang mampu. Artinya, pada tahun ini, perusahaan sudah wajib membayarkan THR secara penuh.

Dengarkan informasi menarik lainnya dari SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif musim kelima di Spotify. Setiap hari Kamis dan Minggu, ada episode terbaru seputar dunia kerja yang pastinya berguna untuk para fresh graduate.

Ikuti juga siniarnya agar kalian bisa terus terinfo tiap ada episode terbaru!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com