JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan menikmati libur panjang pada hari libur dan cuti lebaran 2022, simak jadwalnya berikut ini.
Adapun libur hari raya Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sedangkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) yang ditandatangani pada 7 April 2022.
Aturan tersebut yakni Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Mengintip Gaji Tinggi Pegawai BPK yang Diduga Terima Suap Bupati Bogor
Dengan demikian, ada sebanyak 10 hari hari libur pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M. Libur panjang ini merupakan akumulasi cuti bersama, hari besar nasional, dan akhir pekan yang jatuh secara berurutan sejak 29 April-8 Mei 2022.
Berikut rincian tanggal dan hari libur, akhir pekan, dan cuti bersama Lebaran 2022:
Mulai Senin (9/5/2022), aktivitas masyarakat akan kembali berjalan normal dan kegiatan perkantoran sudah dimulai.
Baca juga: Tiga Langkah Jitu Kelola Keuangan Usai Ramadhan, Apa Saja?
Sedangkan untuk daftar libur nasional 2022 yang tertuang dalam SKB adalah sebagai berikut:
Baca juga: ShopeeFood Apresiasi Kerja Keras 7.000 Driver dengan Menggelar Acara “Bukbernya Sobat JOS
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022, setelah 2 tahun sebelumnya melarang masyarakat pergerakkan dan mudik.
Pada 2022 ini, masyarakat bisa melakukan mudik menggunakan moda transportasi apapun, dengan syarat perjalanan yang ditentukan berdasarkan status vaksinasinya.
Bagi mereka yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, maka bebas bepergian tanpa harus melakukan skrining Covid-19, baik RT-PCR maupun tes antigen.
Kemudian bagi masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua, maka wajib tes Antigen dalam waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: BRI Akan Berangkatkan 100 Nasabah Mudik Lebaran secara Gratis
Adapun bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menjalani RT-PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan.
Terakhir, bagi masyarakat dengan kondisi khusus yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan RT-PCR yang dilakukan 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis.
Nah, itulah informasi seputar jadwal hari libur dan cuti lebaran 2022. Selama masa libur panjang lebaran 2022, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan orangtua, dengan keluarga dan handai tolan di kampung halaman.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Baca juga: Program Pembiayaan Hijau, Wujud Nyata Sektor Perbankan dalam Membangun Masa Depan Berkelanjutan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.