Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung PPN pada Layanan Uang Elektronik

Kompas.com - 26/04/2022, 21:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung. Pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Baca juga: Jika Ditugaskan, Bulog Mengaku Siap Awasi Distribusi Minyak Goreng

Dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Meski begitu, tidak semua barang dikenai PPN.

Salah satu barang yang tidak kena pajak PPN adalah saldo uang elektronik. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unggahan Instagram @ditjenpajakri pada 14 April 2022 lalu.

Ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.

Jika saldo di platform dompet digital Anda ada Rp 1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.

Lalu bagaimana cara menghitung PPN transaksi menggunakan uang elektronik ?

Cara menghitung PPN pada layanan atau transaksi uang elektronik iStock/Ridofranz Cara menghitung PPN pada layanan atau transaksi uang elektronik

Cara menghitung PPN pada layanan uang elektronik

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara menghitung PPN pada layanan atau transaksi uang elektronik dengan mudah.

Baca juga: H-7 Lebaran 2022 Terjadi Kenaikan Penumpang di Hampir Semua Transportasi, Terbanyak Angkutan Laut

Dalam konteks financial technology, besaran PPN 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang Anda lakukan.

Sebagai contoh, Anda memiliki saldo Rp 50 juta di sebuah platform dompet digital. Maka Anda tidak akan dikenai PPN atas saldo tersebut. Akan tetapi, beda kasus ketika Anda melakukan transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut.

Jika itu terjadi, pajak 11 persen akan dikenakan dan dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang Anda lakukan.

Misalnya, Anda ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp 100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp 6.000 menyertainya.

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pertemuan Elon Musk dan Jokowi

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 6.000. Karenanya, besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang Anda lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp 6.000, yakni sebesar Rp 660.

Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp 500.000. Kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp 4.000.

Maka, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp 4.000, atau sama dengan Rp 440.

Begitulah cara menghitung PPN pada transaksi yang memanfaatkan uang elektronik. Jadi, tarif PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Baca juga: Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan

Ilustrasi penggunaan dompet digital. DOK. UNSPLASH Ilustrasi penggunaan dompet digital.

Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com