Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Harga Tiket Kapal Penyeberangan Siang Hari Didiskon

Kompas.com - 27/04/2022, 05:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator kapal penyeberangan untuk memberikan diskon tarif penyeberangan pada siang hari.

Hal ini agar persebaran pergerakan penumpang lebih merata. Sebab pada siang hari, penumpang kapal penyeberangan cenderung lebih lengang dibandingkan pada malam hari.

"Saya rekomendasikan ada disparitas harga tiket penyeberangan di siang hari dengan malam hari. Yang siang hari dibuat lebih murah sehingga diharapkan pergerakan lebih merata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Tugaskan Bulog Distribusikan Minyak Goreng Curah Murah

Selain itu, dia meminta operator pelabuhan memperlancar pergerakan kapal dengan melakukan penambahan dua dermaga milik Pelindo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim satgas untuk mengamankan jalur di wilayah Lampung dari kemungkinan terjadinya aksi begal.

“Kita ingin memberikan rasa aman dan selamat kepada para pemudik yang melakukan perjalanan melewati rute ini,” kata Listyo.

Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni menjadi ssatu dari dua titik yang diprediksi akan terjadi kepadatan. Kedua pelabuhan tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah untuk ditangani selain jalur Bekasi-Semarang.

Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Bakal Padat, Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan Jalur Pantura dan Pansela

Diberitakan sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberikan diskon tarif bagi pemudik yang menyeberang pelabuhan Merak di siang hari pada periode arus puncak mudik Lebaran 2022.

Humas ASDP Indonesia Ferry Ellen Piri mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun skema ketentuan pemberian diskon tarif ini.

"Masih digodok skemanya," ujar Ellen saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Setelah skema pemberian diskon ini sudah diselesaikan, ASDP juga masih memerlukan persetujuan dari regulator atau dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk kemudian bisa diberlakukan.

"Belum (berlaku), masih belum final, persetujuan kan dari regulator. Sampai tadi malam masih dimeetingkan, rencana hari ini lanjut lagi," ucap Ellen.

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com