Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Saya Harap Perusahaan Beli Sawit Petani dengan Harga Wajar

Kompas.com - 27/04/2022, 08:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha minyak goreng membeli Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit dengan harga wajar.

Hal ini menyusul menurun tajamnya harga TBS usai pelarangan eskpor bahan baku minyak goreng, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dengan tiga kode HS diumumkan. Pelarangan eskpor sendiri mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00.

"Untuk yang lain, ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Ini Produk Sawit yang Dilarang Diekspor oleh Jokowi

Mantan Menteri Perindustrian ini menuturkan, pelarangan ekspor bahan baku ditetapkan untuk merealisasikan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, utamanya di pasar-pasar tradisional.

Adapun tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Kebijakan anyar ini diambil usai kebijakan penurunan harga minyak goreng yang sudah diambil sebelumnya tak ampuh mengatasi polemik.

"Dari kebijakan sebelumnya yang dilakukan, ini masih di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter. Untuk itu diputuskan melakukan pelarangan ekspor RBD Palm Olein, yang merupakan bahan baku migor, sejak tanggal 28 April 2022," beber Airlangga.

Airlangga bilang, pelarangan ekspor bahan baku bakal dicabut sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. Mekanisme pelarangan ekspor akan disusun sederhana melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Mekanisme dan aktivitas ekspor akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satgas Pangan untuk mengatasi penyimpangan.

Airlangga bilang, Bea cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

Baca juga: Saat Perubahan Sikap Elon Musk Bikin Luhut Penasaran...

"Pengawasan Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan UU, dan pengawasan terus-menerus juga selama libur Idul Fitri," tandas Airlangga.

Sebagai informasi, penurunan harga TBS juga sudah dikeluhkan oleh petani. Pasalnya harga TBS mulai menurun, bahkan sebelum larangan ekspor berlaku di 28 April 2022.

Harga TBS di Sekadau, Kalbar, misalnya, menurun Rp 400/kilogram. Sementara di Jambi turun Rp 500 per kilogram. Turunnya harga TBS membuat Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pencatatan nama-nama petani yang memasok ke pabrik untuk meredam harga TBS.

Peristiwa ini akan menguntungkan pabrik. Ketika situasi normal, mereka akan menjual CPO dengan harga normal, tetapi membeli TBS dari petani dengan harga murah.

"Karena itu, pencatatan di pabrik harus jelas, sehingga keuntungan mereka tadi saat situasi normal bisa dikembalikan kepada petani uangnya. Ini solusi alternatif," ucap Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com