Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

Kompas.com - 27/04/2022, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein dengan 3 jenis HS, tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, aturan yang memuat mekanisme pelarangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), sesuai dengan aturan WTO. Larangan ekspor bahan baku ini pun bertujuan untuk menstabilkan harga di dalam negeri.

"Pelaksanaan diatur oleh Permendag, yang sesuai dengan WTO dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa malam, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: CPO Ternyata Masih Boleh Diekspor, Lalu Apa yang Dilarang Jokowi?

Larangan ekspor bahan baku pembuatan minyak goreng hanya berlaku sementara waktu, yakni hingga harganya sudah Rp 14.000 per liter dan banyak tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan ekspor sendiri baru mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00. Tiga kode HS dari bahan baku minyak mentah yang dilarang diekspor meliputi 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, 39. Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ucap dia.

Baca juga: Larangan Ekspor Produk Sawit Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Nantinya, distribusi minyak goreng curah dengan harga terjangkau kepada masyarakat ada dua cara. Cara pertama melalui pembayaran selisih harga oleh BPDPKS tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.

Cara kedua, menugaskan Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat di pasar-pasar tradisional, terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan pelarangan ekspor, yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, sehingga diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," tandas Airlangga.

Baca juga: Kementerian PUPR Pastikan Jalan Tol Bakauheni-Palembang Sudah Siap Dilalui Pemudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com