Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Kompas.com - 27/04/2022, 09:15 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Fenomena penawaran joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan belakangan ini. Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.

Tak hanya itu, peminjaman uang melalui pinjol juga sangat mudah karena bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau genggaman tangan.

Masalahnya, keleluasaan akses tersebut kerap kali berbanding dengan pengawasan yang lebih longgar ketimbang pinjaman dari perbankan. Tak heran, nasabah bisa mendapatkan penipuan dari pinjol illegal atau menjadi incaran dari joki pinjol.

Apa itu joki pinjol?

Joki pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Satu Pegawai Ditarget Dapat 15-20 Nasabah Sehari

Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp. Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.

Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar. Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.

Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.

Bahaya joki pinjol

Meski tampak jadi penyelamat bagi mereka yang mengalami kredit macet, joki pinjol justru membawa masalah berlipat-lipat. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa alasan harus menghindari joki pinjol.

Baca juga: Kenali Bahaya Skema “Gali Lubang Tutup Lubang” Pinjol Ilegal

1. Tarif mahal

Tarif joki pinjol dari satu ke yang lain bervariasi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurahnya dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.

Dengan begitu, lewat satu “pelanggan", joki pinjol bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan tergantung besarnya pinjaman.

Biaya tersebut juga belum termasuk bunga pinjam ilegal yang tinggi sehingga membuat korban semakin terjerumus pada utang.

2. Risiko pencurian data

Berbeda dengan pinjol legal yang wajib melindungi data pribadi nasabah sesuai aturan perundang-undangan, data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.

Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi korban.

Baca juga: Kerap Dikaitkan dengan Pinjol Ilegal, Apa Itu Debt Collector?

Belum lagi, data tersebut didaftarkan ke pinjol ilegal yang umumnya bisa mengakses kontak, galeri, hingga penyimpanan dalam ponsel pintar sehingga kerentanan bocornya data pribadi semakin besar.

3. Meningkatkan risiko jeratan pinjol

Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi. Salah satu contohnya adalah fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.

Dalam kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.

Cara menghindari joki pinjol

Dengan mempertimbangkan bahaya menggunakan joki pinjol, berikut beberapa tips menghindari iming-iming joki pinjol.

1. Mengabaikan tawaran

Tak bisa dimungkiri joki pinjol sangat lihai dalam membujuk korban untuk menggunakan jasanya. Untuk itu, cara paling aman untuk menghindari joki pinjol adalah mengabaikan tawaran di awal.

Baca juga: 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal lewat WhatsApp hingga Situs OJK

Bijaksanalah ketika menerima pesan dari SMS dan platform media sosial lainnya.

2. Gunakan pinjol legal

Menggunakan pinjol legal atau resmi bisa menjadi cara aman menghindari joki pinjol karena bisa mendapatkan solusi terbaik dari platform tersebut.

Sebelum menggunakan, cari juga informasi seputar pinjol di ojk.go.id dan mencermati kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman.

3. Tunaikan kewajiban

Membayar utang adalah kewajiban. Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan dikenai denda.

Tak hanya itu, membayar utang tepat waktu juga menjaga skor kredit positif sehingga membuat pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi.

Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu kondisi keuangan agar bisa menentukan kemampuan membayar.

Baca juga: Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Bokek Pasca-Lebaran

4. Menyimak perkembangan informasi

Fenomena joki pinjol masih menjadi hal baru sehingga modus atau metode penawarannya masih terus berkembang. Untuk itu, simak terus informasi terbaru seputar pinjol agar tidak terbuai iming-iming siapa pun.

Usahakan pula memeriksa kembali informasi yang diterima ke sumber terpercaya, seperti edaran OJK atau media kredibel.

Gerakan gagal bayar

Pada 2021, fenomena gagal bayar terhadap pinjol mencuat karena nasabah kewalahan membayar bunga pinjaman yang membengkak, baik dari pinjol ilegal maupun legal.

Kondisi itu lantas membuat nasabah yang terjerat bunga pinjol membuat gerakan yang mengajak para anggotanya tidak menghiraukan tagihan dari pinjol ilegal maupun legal.

Gerakan ini tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, saat seseorang mengajukan pinjaman, tidak ada cara lain selain melunasinya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan Pinjaman Online, Simak Cara Menghindarinya

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Sebagai contoh, suku bunga pada pinjol legal tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, sedangkan pinjol illegal bisa selangit.

Melansir Kompas.com, Minggu (7/11/2021), praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol illegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol, maka segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.

Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang. Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.

Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang. Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.

Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol illegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Jumat (22/4/2022):

  1. Segera lunasi pinjaman tersebut.
  2. Laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga dan perpanjangan waktu.
  4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tetap fokus kepada satu pinjol ilegal.
  5. Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Tips terhindar dari kredit macet

Mudahnya pengajuan peminjaman uang pada pinjol harus disertai dengan pemahaman tentang risiko kredit macet, seperti bunga yang tinggi, terus menerus didatangi penagih utang yang disertai ancaman, hingga bocornya data-data pribadi di dunia maya.

Baca juga: Beragam Aksi Debt Collector yang Tak Jera Rampas Kendaraan Debitur, Ada Aturan Penarikan Obyek Kredit Macet

Berikut beberapa cara menghindari gagal bayar.

1. Sesuaikan kemampuan bayar

Pinjol dengan produk pinjaman bunga rendah umumnya menawarkan limit yang variatif sehingga memicu orang untuk berutang dalam jumlah besar.

Hal tersebut bisa bermasalah jika tidak dengan kondisi keuangan atau kemampuan bayar. Idealnya, batas maksimal utang adalah 30 persen dari pendapatan yang dimiliki.

Pertimbangkan pula kebutuhan lainnya, seperti cicilan bulanan yang harus dibayar, sehingga batasi limit utang jika memang tidak mendesak.

2. Pilih tenor terbaik

Tenor atau jangka waktu pinjaman berhubungan erat dengan besarnya bunga yang ditawarkan. Semakin lama tenor yang dipilih, semakin kecil pula bunga yang diberikan.

Meski tenor panjang terlihat lebih ringan, kalkulasikan pula total utang dan bunganya. Bisa jadi dana yang harus dikembalikan jauh lebih besar tenor ketimbang singkat lebih.

Baca juga: Dana Darurat, Mengapa Penting Dimiliki Keluarga?

Faktor lainnya yang harus diperhatikan lainnya adalah keadaan arus kas. Jika kebutuhan sedang banyak, memilih tenor singkat bisa jadi malah menambah beban arus kas.

3. Pilih pinjol resmi

Seperti diketahui bersama, pinjol yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK berarti aman untuk digunakan.

Caranya adalah dengan mencari aplikasi pinjol yang menawarkan bunga terjangkau dengan track record bagus, cepat cair, dan mudah diakses seperti Kredit Pintar.

Menariknya lagi, komitmen Kredit Pintar untuk memberikan solusi keuangan terbaik pada masyarakat diwujudkan melalui proses pengajuan yang mudah.

Hanya dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa memperoleh pinjaman dalam waktu 5 menit dengan nominal hingga Rp20 juta. Pembayaran dapat dilakukan setiap 28 hari atau dengan metode cicilan dengan tenor beragam, mulai dari 3 hingga 12 bulan.

Jika sewaktu-waktu ada kendala yang terjadi, Anda dapat menghubungi customer service di berbagai channel Kredit Pintar. Layanan ini dapat membantu nasabah yang mengalami permasalahan saat transaksi maupun saat pembayaran dilakukan.

Baca juga: Tips Melakukan Manajemen Keuangan Keluarga pada Akhir Bulan

Selain itu, Kredit Pintar juga terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk #PintarBersamaPilihPinjaman dengan meminjam dana melalui pinjol legal dan terpercaya yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasi Kredit Pintar di ponsel untuk menemukan solusi keuangan yang tepat dan cepat. Tingkatkan skor pinjaman, maka Anda memiliki kesempatan untuk dapat diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.

Kunjungi blog Kredit Pintar dan akun Instagram @kreditpintar untuk mendapatkan berbagai informasi dan edukasi finansial yang bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com