Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Kresna Life Minta OJK Ambil Tindakan Alternatif

Kompas.com - 27/04/2022, 11:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan alternatif untuk penyelesaian kasus asuransi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa nasabah akhirnya berhasil menemui perwakilan OJK pada Selasa (24/4/2022).

Salah satu nasabah Kresna Life yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, OJK perlu mengambil tindakan lain agar Kresna Life tetap dapat membayar kewajibannya.

"Tidak terpatok pada peraturan saja. Melihat adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan kepada asuransi gagal bayar lain yang kondisinya jauh lebih buruk dari Kresna Life," kata dia Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol

Dalam pertemuannya dengan perwakilan OJK, ia menceritakan, Kresna memang telah dinyatakan gagal bayar mulai Mei 2020. Namun kata dia, sejak Juni 2020, Kresna Life telah membuktikan itikad baik dengan membayar cicilan kepada nasabah.

Selain itu, Kresna Life juga telah memberikan prioritas kepada lansia yang sakit. Menurut dia, Kresna Life memiliki itikad yang lebih baik dibanding asuransi gagal bayar yang lain.

Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk mempertimbangkan nilai yang telah dibayarkan Kresna Life dalam evaluasi rencana penyehatan keuangan (RPK) yang nantinya akan dibuat Kresna Life.

"Nasabah menaruh dana di Kresna Life karena sudah terdaftar dan diawasi OJK, sehingga merasa aman," imbuh dia.

Untuk itu, dia meminta OJK berperan aktif untuk mengawasi pembayaran Kresna Life kepada nasabah. Kresna Life belum membayarkan kewajibannya kepada nasabah di bulan Maret dan April 2022.

Baca juga: Nasabah WanaArtha Life Tagih Janji Skema Pembayaran

"Apalagi, bila terjadi pencabutan izin, bukan hanya Kresna Life yang mati, tapi harapan para nasabah untuk mendapat pembayaran juga turut mati," ucap dia.

Selain itu, perwakilan nasabah juga meminta OJK untuk mengadakan pertemuan kembali yang dihadiri oleh menajemen Kresna Life, kuasa hukum nasabah atau perwakilan nasabah, dan pejabat yang berwenang dari OJK.

Sebelumnya, kuasa hukum perwakilan nasabah Kresna Life Benny Wulur meminta OJK agar mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan kepada Kresna Life.

Selain itu, ia juga meminta OJK tidak mencabut izin usaha Kresna Life. Pasalnya, kata dia Kresna Life berdalih dua sentimen itu membuat perusahaannya menghentikan pembayaran cicilan ke nasabah.

Setelah melakukan pertemuan, Benny menjelaskan saat ini OJK sedang menunggu RPK yang akan diajukan oleh Kresna Life. Adapun, tenggat untuk penyerahan RPK tersebut adalah 28 April 2022.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com