JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan nasabah Kresna Life yang berhasil menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta izin usaha Kresna Life jangan dicabut.
Namun dikabarkan, saat ini regulator masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life.
Kuasa Hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, OJK bilang batas akhir penyerahakan RPK oleh Kresna Life sampai tanggal 28 April 2022.
Baca juga: Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan
"Sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life, tapi RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK," kata dia Selasa (26/4/2022).
Adapun, RPK ini penting bagi OJK untuk menimbang rencana Kresna Life ke depannya. Di dalamnya termasuk pertimbangan untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang masih dijatuhkan kepada Kresna Life.
"OJK masih melakukan penilaian dan simulasi RPK Kresna Life, jangan sampai kalau nanti PKU dibuka, uang nasabah baru tercampur dengan nasabah lama," kata dia.
Sempat dikabarkan, Kresna Life sedang melakukan pembicaraan dengan investor baru.
Benny bilang, pada dasarnya nasabah membawa dua aspirasi dalam pertemuan dengan OJK. Pertama, OJK diminta mencabut PKU Kresna Life. Kemudian, adanya kejelasan dari OJK kalau tidak akan mencabut izin usaha Kresna Life.
Benny menambahkan, pencabutan izin usaha itu akan membuat nasabah kian terdesak dan kewajiban membayar nasabah bisa jadi terabaikan.
Pasalnya, dengan adanya PKU saja saat ini Kresna Life telah menunggak pembayaran kewajiban kepada nasabah sejak Maret 2022.
Baca juga: Temui OJK, Nasabah Ingin PKU Kresna Life Dicabut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.