Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Minta OJK Jangan Cabut Izin Usaha Kresna Life

Kompas.com - 27/04/2022, 14:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan nasabah Kresna Life yang berhasil menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta izin usaha Kresna Life jangan dicabut.

Namun dikabarkan, saat ini regulator masih menunggu Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Kresna Life.

Kuasa Hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan, OJK bilang batas akhir penyerahakan RPK oleh Kresna Life sampai tanggal 28 April 2022.

Baca juga: Kresna Life Diminta Segera Serahkan Rencana Penyehatan Keuangan

"Sebelumnya OJK telah menerima beberapa RPK yang diajukan oleh Kresna Life, tapi RPK Kresna Life tersebut belum disetujui OJK," kata dia Selasa (26/4/2022).

Adapun, RPK ini penting bagi OJK untuk menimbang rencana Kresna Life ke depannya. Di dalamnya termasuk pertimbangan untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang masih dijatuhkan kepada Kresna Life.

"OJK masih melakukan penilaian dan simulasi RPK Kresna Life, jangan sampai kalau nanti PKU dibuka, uang nasabah baru tercampur dengan nasabah lama," kata dia.

Sempat dikabarkan, Kresna Life sedang melakukan pembicaraan dengan investor baru.

Benny bilang, pada dasarnya nasabah membawa dua aspirasi dalam pertemuan dengan OJK. Pertama, OJK diminta mencabut PKU Kresna Life. Kemudian, adanya kejelasan dari OJK kalau tidak akan mencabut izin usaha Kresna Life.

Benny menambahkan, pencabutan izin usaha itu akan membuat nasabah kian terdesak dan kewajiban membayar nasabah bisa jadi terabaikan.

Pasalnya, dengan adanya PKU saja saat ini Kresna Life telah menunggak pembayaran kewajiban kepada nasabah sejak Maret 2022.

Baca juga: Temui OJK, Nasabah Ingin PKU Kresna Life Dicabut

Berdasarkan keterangan Benny, dari pertemuan itu OJK juga belum ada kepastian untuk tidak mencabut izin usaha Kresna Life.

"Kami belum puas dengan pertemuan ini. OJK belum bisa mengeluarkan tanggal berapa kami akan melakukan mediasi dengan Kresna Life. Sehingga, OJK juga punya komitmen dengan cara-cara seperti apa pengawasannya terhadap Kresna Life. Jadi, Kresna Life dapat membayar kewajibannya sampai selesai," tandas dia.

Dikutip dari Kontan, salah satu sumber mengatakan berdasarkan pertemuan dengan OJK pada Kamis (21/4/2022), telah disepakati batas waktu penyerahan RPK adalah akhir Mei.

"April tersebut memang OJK kirim surat sepihak sebelum pertemuan dan deadline RPK memang 10 hari, itu mungkin 28 April. Tapi setelah pertemuan, sepakat diberi kesempatan sampai akhir Mei,” ujar sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan, selama ini Kresna Life terus berupaya untuk membayar cicilan kepada nasabah. Sayangnya, sanksi PKU membuat perusahaan kesusahan membayar.

“Kita tidak boleh terima uang, tapi suruh bayar kewajiban, siapa yang tidak ambruk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kresna Life mengeklaim telah membayar 48 persen dari kewajiban cicilan yang harus dibayar. Adapun, nilainya mencapai Rp 1,37 triliun.

Baca juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com