Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Titipkan Barang Berharga Saat Mudik, Cek Layanan Ini

Kompas.com - 27/04/2022, 18:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin dekat dengan Lebaran, sebagian masyarakat pasti sudah merencanakan untuk mudik. Bagi masyarakat yang mudik, tetapi khawatir meninggalkan barang berharga di rumah dapat menyimak informasi berikut ini.

Ternyata masyarakat dapat menitipkan barang berharga di lembaga jasa keuangan.

"Sobat OJK, siapa nih yang berencana mudik tahun ini tapi bingung meninggalkan barang berharga di rumah? Jangan khawatir kamu bisa titipkan di lembaga jasa keuangan lho," tulis OJK dalam akun Instagram resminya, dikutip Kompas.com Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Simak Biaya Mudik Pakai Tol dari Jakarta ke Semarang

Mereka menulis, bagi pemudik yang ingin menitipkan barang berharga, sekurang-kurangnya ada dua jenis layanan lembaga jasa keuangan yang dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Pertama, adalah safe deposit box bank dan perusahaan gadai. Adapun, barang yang dapat dititipkan berupa logam mulia dan surat berharga. Namun demikian, perlu diperhatikan kalau biasanya durasi sewanya per tahun.

Safe deposit box sendiri adalah fasilitas penyimpanan bagi nasabah untuk menyimpan barang maupun dokumen berharga dengan sistem keamanan yang telah dirancang secara khusus. Fasilitas ini memberikan perlindungan maksimum terhadap barang berharga dan dokumen dari bahaya kebakaran, pencurian, dan resiko kehilangan.

Baca juga: 10 Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 

Kedua, adalah jasa penitipan perusahaan gadai. Adapun barang yang dapat dititipkan berupa logam mulia, surat berharga, kendaraan bermotor, dan barang berharga lainnya. Sedangkan, untuk durasi sewanya mulai dari dua minggu sampai satu tahun dan dapat diperpanjang.

Salah satu yang menerima jasa titipan adalah PT Pegadaian lewat Pegadaian Jasa Titipan. Layanan ini adalah layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor.

Layanan ini dapat digunakan saat masyarakat kesulitan dalam mengamankan barang berharga di rumah sendiri, saat akan keluar kota atau luar negeri, melaksanakan ibadah haji, sekolah di luar negeri, dan kepentingan lainnya.

Baca juga: Cara Menyimpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box

Dalam postingannya, OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan lembaga jasa keuangan yang dipilih masyarakat adalah yang memiliki izin resmi OJK.

"Jangan lupa, pastikan lembaga jasa keuangan yang Sobat gunakan berizin OJK ya," tulis OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com