Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Kamis Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng

Kompas.com - 27/04/2022, 20:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), bukan cuma bahan baku minyak goreng seperti refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS mulai 28 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ini mulai berlaku mulai Kamis, (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Airlangga menyebut, keputusan pelarangan ekspor ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat.

Baca juga: Menperin: Larangan Ekspor RBD Palm Olein Bikin Pasokan Minyak Goreng Bertambah

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME dan use cooking oil. Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Airlangga menuturkan, pelarangan ekspor merupakan cara pemerintah untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000/liter. Minyak goreng dengan harga terjangkau ini harus tersedia di pasar-pasar tradisional.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000/liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," jelas Airlangga.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan ini diambil karena Jokowi memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, rakyat adalah prioritas utama kebijakan pemerintah.

"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April yaitu malam ini pukul 12.00 WIB. Dan ini akan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai di Rp 14.000/liter," tandas Airlangga.

Sebagai informasi dalam konferensi pers sebelumnya, Airlangga menyebut pelarangan ekspor hanya untuk bahan baku minyak goreng, yakni RBD Palm Olein.

Namun selang semalam, kebijakan berubah kembali. Seluruh komoditas bahan baku minyak goreng akan dilarang, termasuk CPO.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com