Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur, Jokowi Kini Masukkan CPO dalam Larangan Ekspor

Kompas.com - 28/04/2022, 06:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kini masuk daftar komoditas yang masuk larangan ekspor.

Larangan ekspor CPO ini bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya. Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor yang berarti masih diperbolehkan untuk diekspor. 

Pada awalnya, pemerintah memberikan penjelasan, bahwa yang dilarang ekspor bukan CPO, melaikan produk minyak goreng dan Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.

Baca juga: CPO Ternyata Masih Boleh Diekspor, Lalu Apa yang Dilarang Jokowi?

Dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022), pemerintah secara resmi mulai melarang ekspor minyak sawit mentah dan turunannya mulai 28 April 2022 untuk menekan harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14 ribu per liter.

Adapun yang dimaksud CPO dan turunnya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan seluruh kebijakan ini dilakukan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat karena rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari seluruh kebijakan pemerintah.

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Dengan demikian, keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK). Pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut akan diawasi oleh Bea dan Cukai.

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," ucap dia.

Maka dari itu, Airlangga menegaskan Satuan Tugas Pangan, Bea Cukai, kepolisian, dan Kementerian Perdagangan akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini.

Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri

Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan. Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.

Baca juga: 5 Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia

Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Airlangga Hartarto.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com