Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Plin-plan Pemerintah Saat Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng...

Kompas.com - 28/04/2022, 09:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor CPO dan semua produk bahan baku minyak goreng hingga minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).

Larangan ekspor ini berlaku hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000 per liter dan tersedia di pasar-pasar tradisional.

Larangan semata-mata untuk mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga terjangkau. Namun, dalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan larangan ekspor minyak goreng ini, pemerintah terlihat plin-plan.

Baca juga: Baru Sehari Diumumkan, Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor CPO

Hal ini terlihat saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan dua kali konferensi pers hanya selang sehari.

Pada konferensi pers pertama, Selasa (26/4/2022), Airlangga menegaskan, larangan ekspor hanya berlaku untuk Refined, Bleached, Beodorized (RBD) Palm Olein dengan tiga kode HS.

Namun, di konferensi pers kedua pada Rabu (27/4/2022), larangan ekspor berlaku untuk semua produk bahan baku minyak goreng, termasuk minyak goreng.

Airlangga merinci, komoditas tersebut meliputi CPO, RPO, RBD Palm olein, POME, dan Used Cooking Oil (UCO). Kemudian, usai konferensi pers bersama Airlangga, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan larangan ekspor untuk bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Baca juga: Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Resmi Diundangkan, Ini Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor

"Ini seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini (mulai Kamis) jam 00.00 karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden," ucap Airlangga dalam konferensi pers semalam.

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 22 Tahun 2022, jenis produk yang dilarang ekspor meliputi Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein, dan Used Cooking Oil.

Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya ini berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Namun, eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022 tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, selama masa pelarangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengawasi aktivitas ekspor bersama dengan Satgas Pangan. Bea Cukai akan memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret.

"Tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, dan Kepolisian akan terus mengawasi. Demikian juga dengan Kementerian Perdagangan," tandas dia.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng, Airlangga: Supaya Harga Migor Curah Rp 14.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com