Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Mengancam Keberlanjutan Industri Rokok Legal

Kompas.com - 28/04/2022, 11:31 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang memiliki arti yang sangat penting bagi perekonomian nasional.

Dia menuturkan IHT memiliki multiplier effect yang cukup tinggi bagi perekonomian dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

"Ini merupakan single komoditi dengan kontribusi yang terbesar sekitar 10-11 persen dari cukai dan pajak terhadap Produk Domeatik Bruto (PDB)," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan, Banyak Buruh Pabrik Rokok Kena PHK

Namun di sisi lain, dia mengatakan, IHT memiliki eksternalitas negatif terutama terkait dengan masalah kesehatan sehingga menimbulkan permasalahan dalam pengembangannya.

Oleh karena itu, kata dia, banyak sekali regulasi yang dilakukan untuk mendapatkan titik keseimbangan yang optimal terkait dengan kesehatan dan tenaga kerja. Belum lagi ada masyarakat yang mengantungkan hidupnya dari kegiatan usaha dari hulu ke hilir di IHT.

Selain itu Edy Sutopo juga mengatakan, sudah saatnya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal menjadi pusat perhatian pemerintah.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan usaha dari industri rokok yang legal.

"Karena ini bertentangan dengan pengembangan IHT itu sendiri, di mana kita perlu mempertimbangkan dampak positif dan tentunya perlu meminimalkan dampak negatif," paparnya.

Baca juga: Bea Cukai Menindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Edy menuturkan produksi IHT cenderung menurun sementara penerimaan cukainya terus meningkat.

"Hal itu karena penerimaan cukai merupakan hasil perkalian dari jumlah produksi dengan tarif cukai karena delta kenaikan cukai lebih tinggi dari produksi IHT maka penerimaan cukai tetap meningkat," kata Edy.

Lebih lanjut Edy memaparkan produksi IHT pada periode 2016-2022 cenderung turun, dimana produksi per 2016 tercatat 342 miliar batang dan pada tahun 2021 hanya 320 miliar batang.

Sementara cukainya, terus meningkat dari Rp 137,95 triliun pada 2016 menjadi Rp 188 triliun pada 2021.

Ke depan, kata dia, akan ada titik optimal tertentu dimana produksi IHT yang kian menurun akan memengaruhi menurunnya penerimaan cukai.

"Akan ada titik optimal dimana hasil perkaliannya akan lebih rendah itu akan ada titik optimal seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com