Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Kripto Bakal Dikenakan Pajak, CEO Indodax: Jangan Sampai Geliat Investasi Jadi Lesu...

Kompas.com - 28/04/2022, 14:13 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Mei mendatang.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak akan memperkuat legalitas kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Transaksi Kripto Tumbuh Pesat, BI Tekankan Pentingnya Mata Uang Digital Bank Sentral

Pro kontra pajak kripto

Akan tetapi, Oscar mengakui, muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran biaya transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen, terdiri dari 0,1 persen untuk Pph dan 0,11 persen untuk PPN.

Di tengah pro kontra tersebut, Ia memastikan, Indodax akan mematuhi peraturan yang ada, meskipun persentase tarif pajak diharapkan bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga tarifnya bisa lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” tutur dia.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Jangan sampai geliat investasi kripto jadi lesu...

Lebih lanjut Ia bilang, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu, dengan adanya kenaikkan tarif transaksi, imbas dari pengenaan pajak.

Namun di sisi lain, Oscar menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Sehingga, para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21 persen.

"Sebagai exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Indodax akan mensosialisasikan kepada investor melalui kanal media sosial yang dimiliki oleh Indodax tentang peraturan perhitungan pajak nya akan seperti apa," ucap Oscar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com