Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diguyur TKDD Rp 897 Triliun Tahun Depan, Pemda Harus Makin Fokus Urus Anggaran

Kompas.com - 28/04/2022, 14:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) antara Rp 871,2 triliun - Rp 897,7 triliun di tahun 2023. Target tersebut masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Pagu Indikatif Tahun 2023.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, TKDD terdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) Rp 800,2 triliun - Rp 826,7 triliun dan Dana Desa Rp 71 triliun.

"Ini pagu indikatif seluruh dana transfer dan tentu kita lakukan dengan implementasi UU HKPD yang baru saja kita keluarkan," kata Suahasil dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2022 di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Tumbuh 19,9 Persen, CIMB Niaga Bukukan Laba Bersih Rp 1,2 Triliun pada Kuartal I-2022

Suahasil menuturkan, pagu indikatif TKDD kali ini lebih tinggi dibanding tahun 2022. Pada tahun ini, TKD hanya mencapai Rp 769,6 triliun dan Dana Desa Rp 68 triliun. Peningkatannya masing-masing sekitar 4 persen - 7,4 persen dan 4,4 persen.

Pada tahun depan kata dia, pihaknya akan memberikan seluruh komponen kepada daerah, mulai dari DAK non fisik, DAK Fisik, DBH, DAU, dan juga DID. Termasuk Dana Otsus dan Dana Keistimewaan.

Oleh karena itu dia berharap Pemda bisa menggunakan dana untuk penajaman belanja agar target konsolidasi fiskal dengan defisit di bawah 3 persen tahun 2023 tercapai.

"Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi. Dan di bawah UU HKPD yang baru kita akan melakukan konvergensi penajaman sinergi antara belanja pusat dan daerah," ucap dia.

Sementara itu khusus Dana Desa, capaiannya harus menunjang aktivitas ekonomi warga dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: Dana Pemda Mengendap Rp 202,35 Triliun di Bank, Tertinggi di Jawa Timur

Dengan kata lain, capaian output dari Dana Desa harus terlihat, mulai dari jalan desa, jembatan, pasar desa, Bumdes, irigasi, embung, penahan tanah, sarana olahraga, sarana MCK, drainase, PAUD desa, posyandu, hingga sumur warga.

Dana Desa kata Suahasil, akan diarahkan untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 514 kabupaten atau kota.

"Kita harapkan bisa memberikan capaian output dari pemanfaatan dana desa ini untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Dana desa akan terus mendorong penurunan jumlah penduduk miskin dan jumlah tingkat kemiskinan di daerah pedesaan," tandasnya.

Baca juga: Walaupun Sudah Dilarang sejak 2005, Masih Saja Pemda Nakal Rekrut Tenaga Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com