Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Kompas.com - 28/04/2022, 18:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, klaim manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampaai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: 5 Tips Memperbaiki Kondisi Keuangan Pasca Lebaran

Menurut Ida, penerbitan Permenaker 4/2022 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja atau buruh, yang menginginkan perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Oleh sebab itu, penerbitan Permenaker ini juga telah melalui tahap serap aspirasi publik secara luas. Ida bilang, telah dilakukan beberapa kali dialog dengan berbagai serikat pekerja atau buruh, pihak Disnaker provinsi dan kabupaten atau kota, serta dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh organisasi pengusaha, dan pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker," papar dia.

Ida menambahkan, terbitnya Permenaker 4/2022 sekaligus menetapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan arapan teman-teman pekerja/buruh," pungkas Ida.

Baca juga: Menaker: Revisi Permenaker JHT Merupakan Respons Serius Dalam Menanggapi Aspirasi Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com