Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Klaim JHT Pensiunan Cukup Pakai Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP

Kompas.com - 28/04/2022, 21:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun, menjadi lebih mudah. Adapun usia pensiun yang dimaksud adalah mencapai 56 tahun.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, syarat klaim JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun cukup 2 dokumen yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, syarat pencairan JHT bagi pensiunan ada 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun.

Baca juga: Klaim JHT Cair Paling Lama 5 Hari Kerja, Ini Persyaratannya

"Persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun saat ini menjadi 2 dokumen saja yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, pengajuan klaim pun menjadi lebih mudah. Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, dari sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan juga dapat dilakukan secara daring atau online, tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menambahkan, pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja pun tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib itu akan ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT, tidak hilang," pungkas Ida.

Baca juga: Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com