Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terima Duit Suap dari Bupati Bogor, Berapa Gaji Pegawai BPK?

Kompas.com - Diperbarui 30/04/2022, 04:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Untuk pemeriksa auditor yang merupakan jabatan fungsional, masuk dalam beberapa kelas jabatan. Auditor senior dengan jabatan Pemeriksa Utama berada di kelas jabatan 13.

Selanjutnya berturut-turut Pemeriksa Madya di kelas jabatan 11, Pemeriksa Muda di kelas jabatan 9, dan Pemeriksa Pertama di kelas jabatan 8.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Berikut rincian lengkap masing-masing tunjangan kinerja per bulan untuk masing-masing posisi pemeriksa atau auditor per bulannya di BPK (tunjangan kinerja BPK untuk posisi auditor):

  • Pemeriksa Utama mendapatkan tukin Rp 20.010.000
  • Pemeriksa Madya mendapatkan tukin Rp 12.370.000
  • Pemeriksa Muda mendapatkan tukin Rp 9.360.000
  • Pemeriksa Pertama mendapatkan tukin Rp 7.523.000.

Gaji PNS BPK pokok

Selain tukin, tentunya pegawai BPK yang berstatus PNS juga mendapatkan gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk PNS BPK di posisi Pemeriksa Pertama, setidaknya akan masuk dalam golongan PNS IIIa.

Berikut rincian gaji pegawai BPK untuk pokok per bulannya:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Intip Besaran Gaji TNI AL dan Tunjangannya Tahun 2021

Tunjangan lain-lain

PNS BPK juga mendapatkan lainnya di luar tukin. Di antaranya tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

PNS juga berhak menerima tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS BPK yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seperti BPK juga seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com