Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik 2022 dan Aturan Pembayarannya

Kompas.com - Diperbarui 26/12/2022, 22:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

KOMPAS.com - Berapa denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?

Rupanya pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2022 atau denda keterlambatan PLN 2022.

Informasi ini penting diketahui, terutama bagi masyarakat yang dikarenakan oleh sejumlah hal pada akhirnya harus mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA

Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, khususnya terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2022.

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Jumat (29/4/2022).

Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PLN dan Beli Token Listrik di OVO

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Ketentuan pembayaran denda telat bayar listrik

Denda telat bayar listrik 1 hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2022 tiap bulan?

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com