KOMPAS.com - Berapa denda telat bayar listrik? Apa akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik? Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?
Rupanya pertanyaan semacam itu masih kerap mencuat di kalangan pembaca terkait denda telat bayar listrik 2022 atau denda keterlambatan PLN 2022.
Informasi ini penting diketahui, terutama bagi masyarakat yang dikarenakan oleh sejumlah hal pada akhirnya harus mengalami telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA
Artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut, khususnya terkait berapa denda keterlambatan pembayaran listrik.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung bayar tagihan melampaui batas pembayaran listrik 2022.
“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” tegas aturan tersebut, dikutip pada Jumat (29/4/2022).
Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Baca juga: Cara Bayar Tagihan PLN dan Beli Token Listrik di OVO
Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Denda telat bayar listrik 1 hari apakah sama dengan telat bayar listrik 5 hari atau telat bayar listrik 1 bulan? Kapan batas pembayaran listrik 2022 tiap bulan?
Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Pada Pasal 10 dokumen tersebut mengatur mengenai biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik 2022. Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022).
Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id
Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Artinya, batas pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20.
Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan. Ini menjadi salah satu akibat kelalaian tidak membayar rekening listrik.
Pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2022) untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut:
Itulah informasi seputar denda keterlambatan PLN 2022, baik denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik 5 hari, maupun telat bayar listrik 1 bulan.
Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.