Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - Diperbarui 03/07/2022, 17:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) sebenarnya cukup mudah. Namun, masih banyak yang bingung mengenai tahapan-tahapan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum, ada beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) yang bisa Anda coba. Misalnya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Selain lewat aplikasi, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara, bagi Anda yang masih kesulitan dengan cara-cara online, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) lainnya adalah melalui SMS.

Baca juga: Ratusan Penumpang Tertinggal Kapal di Samarinda, Ini Kata Pelabuhan

Jika ketiga cara di atas masih dirasa sulit, maka pilihan terakhir untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Kesehatan (cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan)?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya, ada empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO

Pertama, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Berikut tahapan-tahapannya:

Baca juga: Di Ajang IIMS 2022, Adira Finance Salurkan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Rp 300 Miliar

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
  • Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
  • Pilih Kewarganegaraan.
  • Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  • Klik menu “Jaminan Hari Tua”
  • Lalu klik “Cek Saldo”.
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) dengan mudah secara online maupun offlineBPJS Ketenagakerjaan Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek saldo JHT) dengan mudah secara online maupun offline

2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website

Adapun cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi adalah melalui website resminya yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
  • Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Baca juga: Sempat Sentuh Level Terendah 10 Minggu, Harga Emas Dunia Naik Tipis

3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Selanjutnya, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi yang bisa Anda coba adalah melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 2757.
  • Formatnya yaitu: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
  • Lalu kirim ke 2757.
  • Setelah terdaftar, Anda bisa mengirim SMS lagi dengan format; SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

4. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika ketiga cara di atas tidak berhasil, maka pilihan lain untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dibilang, ini adalah cara paling tradisional. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Tren Belanja Bikin Jumlah Sampah Meningkat, Blibli Ajak Pelanggan Ikut Daur Ulang Sampah

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Jangan lupa membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  • Temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS Anda.
  • Nantinya, petugas akan membantu untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam akun Anda.
  • Untuk mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun

Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Gagal Bayar Utang, Sri Lanka Dapat Bantuan Rp 8,7 Triliun dari Bank Dunia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui ponsel dan tanpa perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui ponsel dan tanpa perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, klaim manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ida, penerbitan Permenaker 4/2022 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja atau buruh, yang menginginkan perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Baca juga: 200 Mitra Traveloka Eats Delivery dan Keluarga Diberangkatkan Mudik Gratis

Nah, itulah informasi seputar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda coba. Jika memilih cara online, Anda bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO atau website resminya tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com