Setidaknya ada 10 TKP yang terungkap menjadi calo PNS tersebut, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Atas tindakan pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidanan penyuapan dan TPPU.
Kemudian, 359 CPNS telah didiskualifikasi berdasarkan surat keputusan BKN dan 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi. Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat, termasuk apabila terbukti 81 orang CASN yang telah lulus pada 2021 melakukan kecurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.