Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: PNS Terlibat Calo ASN dan Ditahan Harus Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 29/04/2022, 12:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 berpotensi sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan konsekuensinya pemberhentian tidak dengan hormat.

Konsekuensi tersebut merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Beredar Surat soal Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, BKN: Itu Hoaks!

 

Satya menegaskan, selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara.

"BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan, namun di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: 9 PNS Jadi Tersangka Kecurangan Tes CASN 2021, Ini Kata BKN

Satya bilang, keputusan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Implementasi pemberhentian sementara terhadap PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN," ujarnya.

Baca juga: Apakah Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Ini Kata BKN

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri dalam mengungkap kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Melalui kanal YouTube DIV Humas Polri pada Senin (25/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, sebanyak 21 orang sipil dan 9 PNS terlibat dalam kecurangan tersebut.

Modus yang digunakan oknum adalah menggunakan berbagai macamremote acess, di antaranya remote acess utilities, zoho, crome remote desktop, retmin, ultra vnc, netop, dan perangkat khusus yang dimodifikasi pelaku yaitu micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.

Setidaknya ada 10 TKP yang terungkap menjadi calo PNS tersebut, yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung dan Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Atas tindakan pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidanan penyuapan dan TPPU.

Kemudian, 359 CPNS telah didiskualifikasi berdasarkan surat keputusan BKN dan 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi. Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat, termasuk apabila terbukti 81 orang CASN yang telah lulus pada 2021 melakukan kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com